Jayapura,Teraspapua.com – Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan dua pelaku RB (31) dan RW (49) pengecer Judi jenis Togel di Kampung Biak Abepantai Distrik Abepura, Jumat (17/2/2023).
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi didampingi Kanit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.
“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian jenis togel di Kampung Biak Abepantai yang sudah meresahkan warga sekitar, tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya bergerak menuju lokasi,” ucap Kapolsek.
Pada saat tim tiba di lokasi kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk bermain HP dan melakukan aktivitasnya mengecek kupon Togel. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dan kemudian diamankan ke Mapolsek Abepura.
Ia pun menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap dalam satu lokasi namun beda tempat, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni dari RB berhasil diamankan 7 Lembar Angka Keluaran Togel Tahun 2023, 1 Buah buku nota kupon Togel, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah cap yang bertuliskan MM.11, dan uang tunai sebesar RP. 375,000.
“Sedangkan RW diperoleh 1 buah spanduk angka togel tahun 2023, 3 lembar tabel shio/ angka, 3 lembar tabel prediksi mimpi/ tafsir mimpi, 6 buah nota kupon togel dan uang tunai sebesar RP. 930,000,” tambah Kapolsek.
“Tidak boleh ada judi di wilayah hukum Polsek Abepura bentuk apapun itu, bila mengetahui adanya aktivitas judi silahkan menghubungi Call Center Polsek Abepura untuk kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Abepura.