Jayapura,Teraspapua.com – Polisi berhasil amankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal PNG, beserta barang bukti 11 kilogram ganja kering, yang siap edar di Kota Jayapura.
Ketiganya terduga tersangka tersebut yakni, JY (28), JA (26) dan VA (20). Mereka ditangkap di Kampung Mosso saat hendak melarikan diri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon mengatakan, dari hasil interogasi, para pelaku mengaku akan bertransaksi dengan warga Jayapura di Argapura.
Yang mana belasan kilo ganja tersebut, akan dibarter dengan sepeda motor dan barang-barang elektronik.
“Mereka berencana akan lakukan barter dengan tiga sepeda motor, handphone dan solar cell. Itu berdasarkan hasil introgasi sementara, tetapi kita masih dalami lagi,” kata Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut kata Mackbon, kronologis penangkapan bermula dari laporan warga Mosso kepada anggota Polsubsektor Skow, bahwa ada kendaraan roda empat yang mencurigakan di jalan masuk Kampung Mosso, Minggu (21/2) siang.
“Bersama tim Bea Cukai Jayapura, anggota Polisi yang tiba di TKP tak menemukan pelaku. Tetapi menemukan barang bukti ganja di dalam dua buah tas dan kendaraan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, warga melaporkan bahwa ada lima pelaku yang melarikan diri ke dalam hutan.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyekatan di jalan-jalan tikus ke PNG, dan berhasil menangkap tiga pelaku di tempat berbeda. Dua orang yakni JY dan VA ditangkap di Jalan masuk Air Panas Kampung Mosso, dan JA diamankan di Gapura Perbatasan RI-PNG.
“Para pelaku, kemudian diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota,” terang Mackbon.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 11 Kg ganja kering berbagai ukuran.
“Mereka mengaku baru pertama kali lakukan ini, tapi kami masih dalami,” katanya lagi.
Kepada para pelaku disangkakan pasal 114 dan Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pengungkapan tersebut kata Kapolresta, merupakan yang terbanyak saat ini yang diungkap Polresta Jayapura Kota. Total ada 11 kali pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu selama Januari-Februari 2023, tandasnya.