Jayapura,Teraspapua.com – Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansens Pardjer SH. Klarifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan oleh ibu SK, melalui pengacara Gustaf Kawer yang beredar di media online dan di salah satu grup medsos. Yang mana klien kami GRY yang saat ini sedang disangkakan atau dituduhkan melanggar pasal 44 ayat 1 KDRT di Polresta Jayapura.
Yulianus Yansens Pardjer menjelaskan, yang pertama pihaknya mengklarifikasi tentang materi Ibu SK, bahwa selama ini (opini yang dibangun) selama kurun waktu 10 tahun telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya GRY. Baik kekerasan fisik maupun sigis. Dan kekerasan fisik ancaman menggunakan senjata tajam maupun senjata api.
“Secara faktual hal itu tidak perna dilakukan oleh kliennya, kalau perna dilakukan pasti sudah ada tindakan pelaporan, tetapi ternyata Ibu SK berdiam, oleh karena kami membantah pernyataan tersebut tidak benar,” tegas Yansens, kepada awak media di Jayapura, Minggu (4/6/2023).
Kemudian, lanjut kata Yansens, pernyataan soal Ibu SK yang sakit kanker dan menjalani kemo. Untuk diketahui Ibu SK ini diakonis oleh Kedokteran Ibu SK mengalami kanker pada tahun 2022. Sehingga pada 26 Oktober 2022 klien kami GRY membawa Ibu SK ke Penang Malaysia untuk pengobatan. Setelah kembali ke Jayapura telah dilakukan kemo selama 6 kali sampai saat ini. Dan setiap kali kemo klien kami selalu menemani, dan memperhatikan segala sesuatu termasuk biaya pengobatan, sebagai suami kliennya bertanggung jawab.
“Hal lain soal ada wanita lain yang menyebabkan terjadi KDRT. Perlu digaris bawahi, Ibu SK pada tahun 2017 perna meninggalkan klien kami GRY selama 2 tahun. Kemudian kembali pada 2019 itupun karena diajak oleh klien kami,” bebernya.
Kemudian menyoal ancaman memakai senjata api oleh klien kami, dan mereka merasa janggal lalu meminta Kapolda Papua untuk menyoroti kinerja daripada Kapolresta Jayapura kota dalam menangani kasus ini.
Yansens menjelaskan, terkait hal tersebut diatas, semua proses sudah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Dimana Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dari Ibu SK, setelah itu kepolisian melakukan penyidikan dan menetapkan klien kami sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terhadap klien kami.
Setelah itu kami sebagai pihak tersangka, mempunyai hak yang diatur dan dijamin di dalam KUHP untuk menyampaikan atau memohon penangguhan penahanan terhadap klien kami berdasarkan pasal 31. Dimana penangguhan itu penjaminnya adalah pihak keluarga dan atasan daripada klien kami. Dan syarat itu disetujui oleh kapolresta, tetapi dengan syarat klien kami GRY tiap hari harus wajib lapor, terangnya Yansens.
Menyoal ancaman memakai senjata api. Yansens menyebut soal itu, saya sudah menanyakan kepada klien saya dirinya mengatakan itu tidak benar. Memang ada senjata tetapi itu senjata angin, tidak dipergunakan untuk mengancam Ibu SK.
Sementara itu, GRY menambahkan terkait dengan penganiayaan berat yang saya lakukan terhadap SK, itu sesungguhnya tidak benar. Saya hanya menampar ditangan kiri dan kanan, itu bisa dibuktikan lewat visum.
“Kemudian soal ancaman dengan menggunakan senjata api, yang telah beredar di media, GRY menegaskan sesungguhnya itu tidak benar. Untuk mediasi saya sudah pernah melakukannya dan difasilitasi oleh Reskrim. Dimana saya sudah meminta maaf atas kesalahan saya, yang mana saya melakukan penamparan di tangan bukan penganiayaan berat yang sudah diberitakan,” tegasnya.
GRY menyebut dirinya sudah minta berdamai saat itu kepada keluarga dan juga korban, tetapi saya ditolak saat mediasi. Dan apabila dalam pemberitaan saya tidak ada itikad baik untuk melakukan mediasi, itu tidak benar dan pembohongan publik.
“Terkait WILL, itu hanya teman baik tidak lebih daripada itu. Kalau mau dibuktikan silahkan dibuktikan,” pungkasnya.