Kampung Yang Belum Ajukan Pertanggungjawaban Dana Tahap Pertama, Tidak Bisa Pencairan Tahap Dua

Jayapura, Teraspapua,com – Penjabat Wali Kota Jayapua, Frans Pekey meminta kampung-kampung yang telah menerima dana Kampung tahap pertama, untuk segera memasukkan Laporan Pertanggungjawabannya, agar proses permintaan tahap kedua bisa dilakukan.

Permintaan tersebut disampaikan Pekey, kepada awak media, Senin (12/6/2023). Pasalnya, 9 dari 14 Kampung di kota Jayapura, yang belum memasukkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kampung tahap pertama tahun 2023.

Diketahui, baru lima Kampung yang telah memasukkan LPJ-nya ke Inspektorat Kota Jayapura. Dua Kampung sudah selesai, sedangkan tiga kampung lain, LPJ-nya masih dalam tahap review. Sementara pencairan Dana Kampung tahap kedua, sudah harus diproses bulan ini.

“Pengelolaan Keuangan Kampung, ada mekanismenya, ada tahapannya, ada prosedurnya. Dan semua itu sudah diatur selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, saya minta kepada Pemerintah Kampung, untuk harus mengikuti sesuai aturan yang ada.” Ujar Pekey.

Dikatakan, setelah menerima dana tahap pertama, maka LPJ penggunaan dana tersebut harus disampaikan terlebih dulu ke Pemkot, baru kemudian permintaan tahap kedua bisa diproses.

Dirinya menyebutkan, penggunaan Dana kampung, harus ada nampak hasil pembangunan di kampung. Sehingga dana yang dikeluarkan oleh negara melalui pemerintah kota, menurut Pekey, betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat di kampung-kampung.

“Boleh tertib administrasi mengikuti prosedur yang ada ataupun aturan yang ada. Tetapi harus berdampak bagi kemajuan kampung.” Terang Pekey.

Dikesempatan ini, Pekey juga meminta kepada Badan Musyawarah Kampung, untuk terus melakukan pengawasan dalam pengelolaan Dana Kampung. Sehingga penggunaannya betul-betul tepat sasaran, serta efektif dalam pengelolaan dan tertib dalam penatausahaannya.
Lebih jauh dikatakan, jika ada kampung yang belum mengajukan LPJ, maka tidak bisa diberikan pencairan tahap berikutnya.

“Sepanjang belum ada pertanggungjawaban tahap pertama, maka tidak bisa dilakukan proses tahap kedua. Karena harus konsisten mengikuti pentahapan sesuai waktu yang sudah ditentukan.” Tandas Pekey.

(Dani/Har)