Jayapura,Teraspapua.com – Kejati Papua terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp 9 Miliar lebih, dari kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan pemeliharaan jalan Samabusa Nabarua Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Papua, dan dugaan TPK Korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan kali Bumi bawah ruas jalan Nabire- Bandara Baru Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP.
Penyerahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (25/9/2023).
Kepala kejaksaan Tinggi Papua, Witono menjelaskan hari ini Kejaksaan Tinggi Papua, kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan pemeliharaan jalan Samabusa Nabarua Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP Provinsi Papua.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan tinggi Papua Nomor Print-630/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Kerugian negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan sebesar Rp 5.361.862.000,” terangnya.
Kemudian kasus kedua yakni, lanjut kata Witono, dugaan TPK dalam pekerjaan pembangunan jembatan kali Bumi bawah ruas jalan Nabire- Bandara Baru Tahun Anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP, berdasarkan surat perintah penyidik Kepala Kejaksaan tinggi Papua Nomor Print -831/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Kerugian Negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan senilai Rp 4.392.511.000.
Dalam proses penyidikan kedua perkara ini, terlapor dengan itikad baik berkenan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk penyidikan pemeliharaan jalan Samabusa – Nabire dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT LWI sebesar Rp 5.361.862.000.
“Yang terdiri dari Rp 5.011.406.000, merupakan kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan dan Rp 350.456.000, merupakan denda keterlambatan pekerjaan,” urai Witono.
Sedangkan untuk penyidikan pembangunan jembatan kali Bumi-Nabire, dikembalikan oleh pelaksana pelaksana pekerjaan PT SH sebesar Rp 4.392.511.000.
Jadi total keselurahan uang yang dikembalikan dari dua perkara ini sebesar Rp 9.754.373.000.
“Barang bukti tersebut akan dititipkan di rekening penitipan kejaksaan tinggi Papua, yakni di Bank BNI,” pungkasnya.