Pelaku Pembakaran 7 Lokasi di Jayapura Berhasil Diamankan Polisi

Jayapura,Teraspapua.com – Gerak cepat Polisi berhasil amankan pelaku pembakaran 7 lokasi di Kota Jayapura yang terjadi pada Minggu (7/1/2024).

Kapolresta Jayapura Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP personil kami didukung oleh rekan-rekan satuan TNI untuk membantu melakukan penyelidikan.

“Dimana kita berhasil amankan petunjuk-petunjuk berupa hasil rekaman CCTV, kemudian kita melakukan oleh TKP bahwa ada petunjuk terkait dengan motor daripada pelaku tersebut. Kemudian dari CCTV, kita olah kita sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, sehingga mengerucut untuk penetapan tersangka,” ujar Kapolresta kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut kata Kapolresta, pelaku RN berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di belakang GOR Waringin Kotaraja pada Senin (8/1/2024).

Kapolres menyebut, tersangka RN lahir di Wamena tanggal 10 Maret 1996 umur 27 tahun, agama Kristen protestan alamat di daerah Cigombong.

“Adapun pasal yang dituduhkan kepada pelaku yakni pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Mackbon.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres terkait kronologisnya awal pihaknya menerima laporan bahwa pada kurang lebih jam 5.30 WIT ada terjadi kebakaran di hotel bunga yotefa. Kemudian personil dari jajaran Polresta didukung oleh jajaran dari TNI merespon tempat kejadian perkara tersebut untuk melakukan upaya-upaya yaitu memadamkan api, kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan.

“Langkah awal yang kita lakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang di awal kita duga memang ada faktor kesengajaan karena melihat dari banyaknya TKP kurang lebih ada 7 TKP yang bisa kita identifikasi bahwa ada upaya kesengajaan untuk dilakukan pembakaran tersebut. Setelah itu kita menerbitkan tiga laporan polisi kemudian TKP ini bisa diidentifikasi ada 7 tempat kejadian perkara, yang mana kita bisa gambarkan bahwa awal mula titik api,” terangnya.

Pengakuan Tersangka.

Berdasarkan petunjuk dan juga keterangan tersangka, Kapolres merincikan awal aksi tersangka yakni TKP pertama itu pukul 03.30 WIT, di warung makan di seberang kali Acai.

Kemudian TKP yang kedua itu pukul 05.30 WIT pelaku melakukan pembakaran 1 unit truk dengan cara menyalakan korek api.

Dilanjutkan lagi pukul 5.45 WIT tersangka melakukan upaya pembakaran sekolah SD Al Hidayah dengan cara juga menggunakan korek api dan kertas.

Setelah itu, sekiranya pukul 06.00 WIT tersangka melakukan pembakaran 1 unit sepeda motor yang ada di pemukiman warga di kompleks pasar Youtefa, dengan cara menyalakan korek api pada keranjang sayur yang melekat pada motor.

Aksi tersangka tak hanya itu, sekiranya pukul 06.05 tersangka membakar rumah yang ada di dekat sepeda motor sehingga kita lihat di TKP rumah ini mengalami kerusakan yang cukup berat.

Kemudian pelaku pukul 06.40 WIT tersangka menuju ke hotel bunga Youtefa, kemudian langsung melakukan pembakaran di lantai paling atas dari hotel tersebut.

Selanjutnya pukul 07.45 tersangka setelah dari hotel bunga menuju ke pasar Youtefa lalu membakar Los penjualan baju cakar bongkar, yang memang kita lihat di TKP mengalami kerusakan yang cukup berat, tandas Kapolresta.