Jayapura,Teraspapua.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura memvonis tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Selasa (6/2/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan yang dibacakan hakim ketua Derman Parlungguan Nababan, ketiga Terdakwa terbukti menyalahi kewenangan saat masih menjabat di Bank Papua cabang Enarotali.
Ketiga terdakwa yakni RLL, AWI, dan P dijatuhkan hukuman pidana 2 Tahun penjara dengan dengan Rp 100 juta.
Majelis hakim menyebutkan apabila para Terdakwa tidak membayarkan denda yang dijatuhkan maka akan diganti dengan pidana penjara 2 bulan.
Para Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim itu tanpa melalui jalur banding atau kasasi.
Sebelumnya Tinggi (Kejati) Papua menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, dengan kerugian negara Rp 120 miliar.
Diketahui salah satu terdakwa merupakan mantan Kepala kantor Bank Papua cabang Enarotali berinisial RLL. Sementara dua Terdakwa lainnya AW dan P merupakan Pegawai.
Dalam kasus ini RLL diduga menandatangani 47 Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Bank Papua cabang Enarotali sebagai dasar peminjaman kredit fiktif saat menjabat sebagai Kepala Departemen Kredit tahun 2016 dan Kepala Cabang Bank Papua Enarotali tahun 2016.
Sedangkan AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.
Dalam proses perkara ini, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga terdakwa.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar.