Pembina Pramuka Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, saat memberikan keterangan press.

Jayapura,Teraspapua.com – Pembina Pramuka PS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 7 Siswi SMK yang ada di Kota Jayapura.

Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan jadi ada laporan 7 orang Siswa ini datang melapor kepada kami terkait dengan kasus pelecehan seksual.

“Menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk segera menindak lanjuti kasus ini,” terang Kombes Fauzi kepada sejumlah awak media di Mapolda Papua, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut kata Fauzi, kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

“Adapun pelecehan yang dilakukan tersangka dengan cara mengundang para korban ke rumah tersangka berjumlah 3 orang, kemudian 2 orang disuruh untuk beli jajan. Selanjutnya tersangka melakukan aksinya dengan memeluk, meraba dan meremas korbannya. Namun korban meronta sehingga tidak terjadi hal-hal yang lebih jauh,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun dan serendah-rendahnya 5 tahun,” pungkasnya.