Jayapura,Teraspapua.com – Polresta Jayapura Kota berhasil amankan Narkotika jenis ganja seberat 9,6 kg. Di komplek Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (25/10/2024).
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, kasus penangkapan barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan ganja di Hamadi Tanjung.
Dari informasi tersebut, lanjut kata Mackbon, anggota opsional dari sat narkoba Polresta Jayapura kota melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Mackbon, berlanjut tim opsnal melakukan penggeledahan disebuah rumah yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut.
Dalam proses pengeledahan, tim menemukan 9,6 kg ganja dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial BK (56) diduga pemilik ganja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota mencurigai ada keterlibatan daripada pelaku lainnya berinisial F. F merupakan anak mantu dari BK, yang saat ini masih melarikan diri,” imbuhnya.
Dikatakan Mackbon, adapun motif yang digunakan pelaku tersebut, jadi barang bukti ini akan diedarkan di luar daerah Jayapura kemungkinan akan diedarkan ke daerah-daerah lain.
“Namun dari keterangan sementara dari tersangka BK, yang bersangkutan tertutup atau belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan barang bukti tersebut akan diedarkan di mana dan sudah beberapa kali perbuatannya,” terangnya.
“Namun dari pihak penyidik akan terus menggali informasi-informasi lain dari lapangan, untuk mengungkap kasus tersebut,” tegasnya.
“Terkait kasus tersebut, BK dikenakan pelanggaran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 11 ayat 2, tentang penyalahgunaan narkotika di mana ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama eh 20 tahun,” pungkasnya.