Keerom,Teraspapua.com – Hari ini Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia.
Terkhususnya di Kabupaten Keerom, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengingatkan kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Keerom, agar mampu menjalankan tugas dengan professional, penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan perundang undangan, serta kode etik penyelenggara pemilu.
“KPPS dituntut untuk bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan selalu adil dalam proses pemungutan suara, agar demokrasi dapat berjalan bersih dan pemilihan kepala daerah kita tetap bermartabat,” tegas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izac Zet Matulessy, kepada Teraspapua.com, Rabu (27/11/2024) pagi.
Selain KPPS, lanjut kata Matulessy, kami (KPU red) PPD, PPS, wajib menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan tidak terlibat dalam praktik kecurangan, atau kegiatan yang bisa merusak proses Pemilihan Kepala Daerah yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
“Demi menjaga kredibilitas pemilu, KPU Keerom akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan atau pelanggaran yang terjadi. Kami berharap semua pihak dapat menjaga kesucian pilkada 2024 ini,” kembali tegas Matulessy.
Lebih lanjut Matulessy berujar, sebagai bagian dari upaya suksesnya Pilkada 2024, KPU mengajak semua pihak untuk berkolaborasi demi mencapai tiga target utama yakni Meningkatnya partisipasi pemilih, Mewaspadai potensi PSU, dan Menghindari sengketa yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPPS agar mewaspadai potensi pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah, dengan tidak melakukan tindakan di luar dari aturan regulasi KPU. Jangan sekali-kali melanggar aturan saat menyelenggarakan pemilihan, satu kesalahan dalam mengambil kebijakan di TPS bisa berpotensi PSU,” terangnya.
Dijelaskan Matulessy, berdasarkan pengalaman pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya, PSU terjadi karena ada kesalahan fatal dilakukan oleh petugas KPPS dan yang paling berpengaruh menimbulkan PSU yakni dari segmen pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dua TPS di Keerom terpaksa melaksanakan PSU akibat
kesalahan melayani pemilih segmen Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Oleh karena itu, pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran bagi kami, sehingga KPPS harus jeli. Jika pemilih DPK periksa secara seksama dokumen kependudukannya, jika pemilih terdaftar dalam DPT maupun DPTb pastikan tidak menggunakan dua kali hak suara di TPS berbeda,” tutur Matulessy.
Matulessy mewanti – wanti, potensi PSU dapat terjadi atau kejadian khusus apabila lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Sehingga KPPS harus bekerja profesional, pahami tugas pokok masing-masing. Jangan abaikan panduan yang ada dalam buku saku KPPS, bangun koordinasi dengan para pihak yang berkepentingan guna menjaga kondusifitas pelaksanaan pemilihan,” imbuhnya.
Matulessy menambahkan Pilkada 2024, KPU membentuk 987 anggota KPPS bertugas di 141 TPS tersebar di 91 kampung pada 11 Distrik di Kabupaten Keerom-Provinsi Papua. Keberhasilan ini hanya bisa terwujud jika kita semua bekerja sama dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, dengan semangat integritas dan kerja sama yang tinggi.
“Sehingga Pilkada 2024, dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat di Kabupaten Keerom,” pungkas pria dari negeri raja – raja itu.