Lima Tersangka Pemilik Ganja di Keerom Terancam Penjara Semur Hidup

Oplus_0

Jayapura,Teraspapua.com – Polres Keerom Polda Papua berhasil amankan 20 Kg Narkotika jenis ganja, dari 5 orang pelaku diantaranya 3 orang merupakan warga negara asing (PNG).

Penangkapan terjadi pada Senin (02/12/2024) Malam di Jalan Trans Papua Kamp. Workowana Arso, saat Tim Patroli Samapta Polres Keerom, yang dipimpin Kasat Samapta melaksanakan Patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahapan pelaksanaan Pilkada di Kab. Keerom, menemukan mobil Abu-abu yang dicurigainya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Terkait kejadian tersebut, Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian menegaskan terhadap 5 orang tersebut kita sudah tetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda 8 Milyar Rupiah,” terangnya kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Dijelaskan Kombes Alfian, sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih di tangani oleh Polres Keerom. Sedangkan untuk pengembangan penyelidikan terkait barang haram tersebut, berasal dari mana masih kita kembangkan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti, saat ini masih berada di Polres Keerom. Nantinya kita akan mengundang instansi terkait untuk memusnahkan barang haram tersebut,” pungkas Kombes Pol Alfian.