Biak, Teraspapua.com – Pengelolaan dana Bantuan Oparsional Sekolah (BOS) harus dilakukan dengan baik dan benar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Sandaran pada regulasi harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Untuk mencapai pada kondisi tersebut dibutuhkan langkah strategis dalam bentuk treatment terhadap berbagai pihak terkait, di antaranya operator sekolah.
BPK YPK di tanah Papua melalui Koordinator wilayah (Korwil) I dan II meliputi wilayah kota Jayapura,kabupaten Jayapura, Keerom dan Sarmi dan Mamberamo Raya, Robby Kepas Awi mengatakan, sekolah YPK yang ada di kabupaten Biak Numfor dan Supiori harus mengelola dana BOS secara baik dan tranparansi.
Walaupun sekolah sudah mengelola dana BOS secara baik sesui peruntukan, namun sudah transparasni atau tidak, sehingga hal ini menjadi penekanan Robby Kepas Awi kepada
para kepala sekolah dan bendahara BOS.
“Dana BOS yang kita dapat untuk sekolah swasta tergantung niat baik pemerintah,” terang Awi saat memberikan materi pengelolaaan dana BOS bagi sekolah swasta, pada workshop peningkatan kapasitas kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK Kabupaten Biak Numfor dan Supiori di Nirmala Beach Hotel Biak, Jumat (3/1/2025).
Lanjut Awi mengatakan, manfaat dana BOS bagi sekolah swasta yaitu meningkatkan kualitas pendidikan, menjangkau pelayanan pendidikan, meningkatkan beban biaya pendidikan dan menjamin kelancaran operasional.
Kepala Bapenda kota Jayapura ini juga berharap, manfaatkan dana BOS dengan sebaik-baiknya, seraya menambahkan kriteria sekolah swasta yang menerima dana BOS, harus terdaftar di kementerian pendidikan.
“Saya yakin bahwa semua sekolah swasta, khusus YPK di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan lewat Dinas Pendidikan, tapi juga Perizinan Tepadu Satu Pintu (PTSP), seperti di kota Jayapura.
Sementara mekanisme pengajuan dana BOS untuk sekolah swasta yaitu, pendaftaran, sekolah mengajukan permohonan pendaftaran melalui sistem online.
Seperti hal kota Jayapura validasi data dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Jayapura, verifikasi baru dilakukan pencairan.
Dikatakan, komponen pembiayaan dana BOS untuk sekolah swasta yang pertama untuk gaji guru, kedua operasional sekolah, dan yang ketiga untuk sarana dan prasarana (rehap ringan gedung sekolah) dan kegiatan belajar mengajar.
Awi pada kesmepatan itu juga menjelaskan tata cara penggunaan dana BOS yang efektif yaitu, harus melakukan perencanaan untuk pelaksanaan dengan baik.
Selain itu harus dilakukan pemantauan penggunaan dana BOS, hasil dari rehab ringan sekolah ada atau tidak, seperti hal di kota Jayapura, semua sekolah YPK dipantau penggunaan dana BOS. Dana harus juga dievaluasi peruntukannya.
Untuk itu kembali ditegaskan Awi, pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan terbuka dan akuntabilitas. Bertanggungjawab juga untuk penggunaannya.
“Penggunaan dana BOS juga harus dilakukan secara adil dan merata untuk semua siswa. Kita dapat dana BOS karena jumlah siswa,” lugasnya.
Menurutnya, laporan penggunaan secara berjenjang ke dinas pendidikan sangat penting, jadi peruntukan harus jelas
Awi tekankan, dana harus dilakukan monitoring secara berkala, kepala sekolah, bendahara penggunaan dana BOS harus transparan mempertanggungjawabkan kepada dinas pendidikan,” jelasnya
“Pengelolaan dana BOS bagi sekolah swasta di Biak Numfor dan Supiori sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan atas akses pendidikan,
seluruh lapisan masyarakat,” tukasnya.
(Har/Rck)