Jayapura,Teraspapua.com – Pasca pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Papua belum ada calon Kepala Daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang ditetapkan.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan belum ditetapkannya kepala Daerah terpilih baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, lantaran masih banyak terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk gugatan di MK, itu ada 14 gugatan yang akan diperkarakan di MK. Terbanyak Mamberamo 3 gugatan, kemudian Yapen dan Sarmi masing -masing 2 gugatan, dan Kabupaten lain 1 gugatan,” jelas Steve Dumbon saat membuka rapat kerja KPU se Provinsi Papua, Jumat (10/1/2025).
Pada kesempatan itu, Steve berharap Kabupaten/Kota yang berurusan di MK segera persiapkan Kuasa Hukum sebelum tanggal 15 Januari (2025).
“Khusus untuk Keerom, mereka belum kontrak Kuasa Hukum karena belum ada uang, begitu juga Waropen dan Kota Jayapura,” pungkasnya.