Sarmi,Teraspapua.com – Baru-baru ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sarmi, Edward Timo mengumpulkan para kepala distrik untuk menandatangani surat pernyataan klarifikasi yang isinya tidak pernah memberikan atau menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Sarmi untuk selanjutnya diserahkan kepada paslon 01.
Kepala Distrik Sarmi Timur Ishak Yawir yang saat itu hadir mengaku, dirinya sempat menandatangani surat pernyataan klarifikasi, tetapi dengan berbagai pertimbangan ia minta kepada Kepala DPMK agar dibatalkan.
“Saya ditelepon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Sarmi, katanya mau ada pertemuan di kantor, untuk mengklarifikasi adanya informasi pemotongan dana desa sebesar Rp. 40 juta, Kadis DPMK mengatakan, jangan sampai besok ada pemeriksaan KPK, jadi sebelum KPK turun ke Sarmi kita kumpul dulu. Ini jelas sekali menakuti kami semua jika tdk mau tanda tangan pernyataan maka dalam 2 hari akan di periksa di tangkap KPK kata Ishak, baru-baru ini di Sarmi.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, kami harus menandatangani surat pernyataan yang mengatakan bahwa benar di Distrik Sarmi Timur tidak ada pemotongan sebesar Rp. 40 juta untuk kegiatan Pilkada, khususnya untuk paslon tertentu dalam hal ini paslon nomor urut 01, itu disampaikan langsung oleh Kadis DPMK.
“Senin tanggal 20 Januari 2025, kami dikumpulkan tanpa ada undangan hanya via telepon, kami kumpul di kantor distrik di situ kami bikin surat pernyataan, jadi surat pernyataan itu rata-rata kami kepala distrik tidak tahu apa maksud dan tujuan dari Kadis DPMK, sangat aneh sekali, setelah kami tanda tangan surat berita acara pernyataan, barulah kita tahu,” ungkapnya.
Sampai dirumah malamnya saya pikir ulang, kata Ishak, wah ini jangan sampai saya dihipnotis, bagaimana saya bisa tanda tangan surat pernyataan ini, saya yang tidak tahu apa-apa bisa terlibat, kemudian saya telepon pak Kadis, saya bilang tolong surat pernyataan yang tadi saya tanda tangan di kantor dibatalkan, dengan dokumennya dibatalkan tidak boleh dikirim ke mana-mana, tidak boleh diviralkan ke Facebook atau ke mana-mana.
“Saya minta surat itu dibatalkan, kalau sampai nanti ada KPK datang lalu ada panggilan pemeriksaan, berarti ini berdasarkan surat pernyataan yang Pa Kadis sudah edarkan. Jadi saya minta surat itu dimusnahkan dibakar saja tidak boleh ada rekayasa yg menjebat kami, pak Kadis bikin surat yang baru kemudian kasih ke kepala kampung,” jelasnya.
Karena kalau dirobek berarti ada indikasi, nanti kalau KPK periksa pasti bertanya, kenapa surat ini disobek, ini akan panjang dan pasti ditelusuri.
“Makanya saya bilang jangan sobek surat itu tapi dimusnahkan saja, tinggal bikin surat baru pasti filenya masih ada tinggal bikin ulang, yang penting kolom untuk kepala distrik tanda tangan jangan dimunculkan,” katanya.
Kepala kampung yang mau tanda tangan silakan tanda tangan, apakah itu berdasarkan perintah dan kemauan sendiri, bersyukur kalau tidak terbukti, kalau terbukti melakukan pemotongan sebesar Rp 40 juta, harus sama-sama bertanggung jawab.
“Lima kepala kampung saat bicara didepan saya dan Pak Kadis DPMK, mereka bilang tidak ada pemotongan, kalimat tidak ada pemotongan ini maaf kata, saya sendiri tidak tahu, jangan sampai mereka lebih dulu bertemu dengan Kadis DPMK, kalau memang benar tidak ada pungutan liar mengapa takut, mengapa panik hadapi saja,” pungkasnya.