Berulangkali Ditegur Hakim MK, Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Mari-Yo Nyaris Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Jayapura, Teraspapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti
tambahan. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung sidang tersebut di dampingi dua hakim. Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di ruang sidang Panel II, Senin (10/2/2025).

Masing-masing kuasa hukum baik pemohon, termohon maupun pihak terkait sama-sama diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, klarifikasi maupun pertanyaan-pertanyaan.

Namun sangat disayangkan, Bambang Widjojajto selaku kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo (pemohon) kerap ditegur oleh Hakim MK, Saldi Isra. Bahkan hampir dikeluarkan dari ruang persidangan.

Bambang ditegur saat memberikan penjelasan terhadap Samuel Jenggu padahal seharusnya Bambang langsung menyampaikan pertanyaan sesuai arahan Hakim MK.

“Pertanyaannya Pak Bambang jangan terlalu panjang prolognya,” timpa Saldi Isra kepada Bambang.

Bambang kemudian menanyakan Samuel Janggu. Apakah bapak pernah diminta untuk datang dikonfirmasi karena ada putusan dari DKPP, kenapa itu tidak dikonfirmasi kepada
bapak.

Hakim MK pun kembali menegur, Pak Bambang pertanyaan itu bukan ke beliau (Samuel Janggu).

“Pertanyaan yang harus dijawab apa,” tanya Saldi Isra.

Setelah Samuel Jenggu menjawab pertanyaan Bambang, kembali hakim MK meminta Bambang untuk melanjutkan pertanyaannya,”

Saldi Isra juga sempat menertawakan Samuel Janggu, yang menyebutkan dalam persidangan percakapan dengan salah satu anggota KPU yaitu bro dan bos.

Sementara terkait dengan domisili calon wakil gubernur Papua, Yermias Bisai, Saldi Isra juga menegaskan kepada Bambang, keterangan itu Pak Bambang tidak relevan beliau
menjelaskan,” tegurnya lagi.

Selanjutnya hakim MK meminta Bambang untuk lanjut bertanya kepada saksi kedua yaitu Filep Mayor Ketua RT 03 Kelurahan Mandala.

Kukum Hukum Mari-Yo kembali lagi ditegur Hakim MK, Saldi Isra. Pasalnya sangat tidak relevan karena Bambang menanyakan orang yang datang kepada ketua RT untuk meminta surat keterangan kemudian Bambang menanyakan dia datang baik-baik atau menggunakan suara yang keras, Saldi Isra langsung memotong bahwa itu sangat tidak relevan.

“Itu tidak relevan Pak Bambang,” tegasnya. Kuasa hukum Mari-Yo tersebut terus ngotot bahwa itu sangat relevan.

Saldi Isra kemudian memberikan kesempatan kepada Bambang untuk memberikan satu dua pertanyaan terakhir karena pertanyaannya sudah terlalu melebar dan tentu tidak relevan dengan substansi yang sengketakan.

Selanjutnya, Bambang, kuasa hukum Mari-Yo memberikan pertanyaan kepada ketua KPU Mamberamo Raya, Barnabas Dude terkait ketidakhadiran Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya
pada saat pleno rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua di tingkat provinsi.

Namun ketua KPU Barnabas Dude menjelaskan bahwa ketidakhadiran Bawaslu, dikarenakan masalah transportasi.

“Bawaslu tidak hadir yang kami ketahui adalah berkaitan dengan transportasi ke Jayapura,” tuturnya.

“Ok, jadi tidak hadir dan ditinggal,” sahut Bambang.

Hakim MK, Saldi Isra sontak memberikan teguran. Pak Bambang kesimpulannya belum tentu begitu.

Sandi Isra kemudian menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh ketua KPU Mamberamo Raya, bahwa ketidakhadiran Bawaslu membramo Raya dikarenakan masalah
transportasi.

Karena masih ngotot Saldi, Isra kembali menegur Bambang. “Ingat saya sudah Ingatkan karena faktanya Bawaslu tidak hadir bukan karena tidak ditinggal tapi karena masalah transportasi.

“Jadi itu adalah kesimpulan Pak Bambang bukan mereka (Ketua KPU Mamberamo Raya) yang sampaikan,” tegas Saldi Isra

Pada sesi ini, hakim MK saldi Isra terus menegur kuasa hukum Mari-Yo, silakan bertanya gak boleh disimpulkan Pak Bambang, tidak boleh mengambil pekerjaan hakim MK.

Kuasa hukum Bambang Widjojajto selanjutnya diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi pihak terkait Paslon Bnehur Tomi Mano dan Yermias Bisai yaitu Pdt. Petrus Imoliana, namun tidak langsung bertanya tapi diberikan keterangan, Saldi Isra pun menegur Bambang. Langsung aja ke pertanyaan Pak, jangan banyak keterangan isinya tidak ada.

“Pertanyaannya Pak jangan terlalu banyak pengantar nanti isinya tidak ada,” timpanya.

Setelah Pdt. Petrus Imoliana menjawab seluruh pertanyaan kuasa hukum Mari-Yo, hakim MK langsung menghentikan pertanyaan kepada pendeta.

“Cukup Pak Bambang tidak ada lagi pertanyaan kepada pendeta, pertanyaan kepada saksi lain,” kata Saldi Isra.

Tidak mendengar perintah Hakim, kuasa hukum terus berbicara, namun Saldi Isra kembali menghentikan pembicaraannya. “Cukup lanjutkan pertanyaan ke yang lain,” kata Saldi.

“Tidak ada lagi pertanyaan dan Hakim sudah merasa cukup,” tegurnya.

Saat Bambang menyampaikan keterangan bukti-bukti, Saldi Isra langsung menghentikan pembicaraan.

“Cukup Pak Bambang, nanti kami akan baca semua,” tegurnya lagi.

Karena tidak gubris Majelis hakim MK, Saldi Isra pun naik pitam, seraya menghentikan keterangan yang disampaikan Bambang Widjojanto.

“Cukup tidak diteruskan. Pak Bambang kalau tidak mau, saya stop, saya suruh keluar,” ancam Hakim MK, Saldi Isra.

Kerap kali Bambang ditegur, tidak ada lagi bertanya, berikan kepada kuasa hukum yang lain, majelis Hakim sudah merasa cukup,” tutup Wakil Ketua MK itu.

(Rck/Har)