5 Komisioner KPU Papua Diminta Undur Diri, Bentuk Pertanggung Jawab Kepada Masyarakat

Jayapura,Teraspapua.com – Pasca putusan Makama Konstitusi (MK), mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua YB, dan memerintahkan KPU Papua untuk melakukan  Pemilihan Suara Ulangan (PSU) Pilkada Gubernur Papua.

Mantan Ketua KPU Papua, Adam Arisoi menilai Pilkada Gubernur Wakil Gubernur Papua 2024 sangat bobrok dan hancur.

Dijelaskan Adam, hal yang paling terpenting dalam pelaksanaan Pilkada adalah syarat calon, karena syarat calon ini hal yang paling fundamental sehingga para calon menyiapkan itu. Dan KPU harus verifikasi betul – betul dan akurat untuk memastikan calon itu memiliki syarat secara hukum, itu sah, kemudian langkah selanjutnya adalah calon itu ditetapkan sebagai peserta.

Namun, lanjut kata Adam, terkait syarat calon itu masalah yang sangat gampang. Mau cari dimanapun tidak ada ruang untuk domisili harus ada KTP baru domisili. Ini masalahnya dari awal KPU Papua tidak jujur soal persyaratan pendaftaran.

“Oleh sebab itu sebagai mantan penyelenggara sangat menyesal dengan kondisi yang ada,” sesalnya, Selasa (4/3/2025).

Terkait anggaran, Adam menuturkan Anggaran 155 Milyar telah habis digunakan cuma – cuma oleh KPU Papua dalam Pilkada 2024 kemarin itu adalah uang rakyat. Uang sebesar 155 Milyar itu adalah uang rakyat yang dibawah dari pajak dan retribusi, kemudian diperuntukan untuk biaya Pilkada 2024. Namun KPU Papua gagal sehingga terjadinya PSU di Papua.

“Olehnya itu, saya sarankan dan meminta 5 komisioner KPU Papua harus legowo dan mengundurkan diri. Begitu juga Bawaslu karena dalam tugas dan tanggung jawab tidak menjalankan pengawasan dengan baik. Admistrasi sangat lengkap yang bisa dilihat jelas dengan kasat mata, namun Bawaslu juga seakan tutup mata,” tegasnya.

Kemudian terkait dana untuk PSU yang KPU sudah usulkan, kami DPR Papua dan Pemerintah Daerah akan siapkan, karena itu perintah hukum. Tetapi 5 komisioner KPU Papua harus sadar diri dan malu kepada 1.850.291 jiwa masyarakat Papua.

Kembali Ad menegaskan, mereka (KPU) harus malu dan jangan memaksakan diri, jangan sampai jalan seperti keledai masuk di jurang yang sama. Dengan kondisi ketidak netralan, kejujuran, tidak profesional dan ketidak kemandirian mereka (KPU) kita akan hancur.

“Jadi saya minta dengan hormat mereka harus mundur, jangan mempermalukan lembaga KPU. Karena lembaga KPU itu adalah lembaga yang mendidik orang untuk jujur, disiplin, profesional dan mandiri,” tandasnya.

Adam juga berharap KPU RI, jangan melihat hal ini dengan sebela mata. Ini beban moril kita bagi bangsa dan negara terutama untuk Papua.

“Sehingga KPU jangan menutup mata, tetapi melihat ini sebagai satu kesalahan yang mengakibatkan PSU. Kewenangan itu ada pada KPU RI dimana KPU RI harus menonaktifkan 5 komisioner KPU Papua dan mengambil alih tugas tanggung jawab ini. Kalau waktunya panjang ada 5 komisioner KPU dari daftar tunggu yang bisa dilantik menjadi anggota KPU Papua untuk menyelesaikan agenda PSU ini,” pungkasnya.

Ditambahkan Adam, soal pidananya akan jalan, karena undang – undang Pemilu pasal 180 sangat jelas.”Barang siapa meloloskan calon Gubernur Wakil Gubernur, Walikota Wakil Walikota dan Bupati dan wakil bupati dipidana 36 bulan dan denda 96 juta”.