Benjamin Gurik Ingatkan KPU dan Bawaslu Papua Jangan Ceroboh Kedua Kalinya

Jayapura,Teraspapua.com – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Benyamin Gurik meminta KPU Papua hati-hati didalam memverifikasi persyaratan Constant Karma, sebagai Calon Wakil Gubernur pengganti Yermias Bisai yang mendamping Calon Gubernur Benhur Tomi Mano.

Pasalnya, Constant Karma pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Papua tahun 2012-2013 mengganti Penjabat Gubernur Papua Syamsul Rivai.

Menurut Gurik, kehati-hatian ini harus menjadi prioritas utama mengingat ada potensi tidak pemenuhan syarat Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur Papua karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai penjabat Gubernur Papua.

Benyamin Gurik mengatakan, dalam aturan Pilkada seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

Dalam konteks Pilkada Papua ini, jika seorang calon pernah menduduki jabatan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yaitu  UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf o. Substansi dari pasal ini menegaskan bahwa belum pernah  menjabat  sebagai Gubernur bagi calon wakil gubernur.  Namun Faktanya,  Constant Karma pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2012-2013.

“Larangan tersebut tidak secara spesifik  ditujukan pada jabatan yang bersifat difinitif, maka sekalipun bersifat penjabat (Pj) tetap harus dinilai sebagai bagian dari rumpun yang dilarang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o. Apalagi dalam penjelasan Pasal ini  dikatakan sudah jelas,” tegas Gurik.

Benyamin Gurik yang juga kader Partai Demokrat ini lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam sengketa Pilkada baik sebelumnya maupun yang baru diputus beberapa waktu lalu,  terdapat paradigma yang sudah sangat jelas dalam memaknai permasalahan ini.

Hal ini bisa dicontohkan dari norma yang mengatur mengenai larangan menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) periode pada jabatan yang sama. Terhadap kasus ini, MK  secara tegas menyatakan bahwa hitungan 2 periode tidak dibedakan dari segi cara jabatan tersebut diperoleh, apakah  itu Plt, Plh, Pjs, Pj ataupun Definitif, semuanya dianggap sama dan dihitung sebagai satu kesatuan.

Nah, cara pandang MK menghitung periodisasi tanpa membedakan jabatan tersebut bersifat sementara atau definitif,  tentu sama dengan cara pandang mengenai status Pj. Gubernur Papua yang pernah dijabat oleh Constant Karma.

“Artinya, meskipun statusnya Pj tetap dianggap telah menduduki jabatan Gubernur, karena seorang Pj memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan jabatan definitif,” terang Gurik.

Jadi menurut saya, ada potensi Constant Karma tidak memenuhi syarat sehingga saya minta agar KPU Papua berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan mengambil keputusan terkait hal ini.

Saya ingatkan KPU Papua dan Bawaslu Papua, agar berhati-hati dengan masalah ini, jangan ceroboh yang kedua kalinya. KPU dan Bawaslu Papua harus benar-benar menegakan aturan selurus-lurusnya, bekerja dengan penuh kejujuran, jangan main-main, uang rakyat 206 Milyar sudah lenyap tanpa hasil akibat dari kecerobohan dan ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas.

“Sebagai Ketua DPD KNPI Papua, saya memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dalam kontestasi ini.  Jangan sampai keteledoran dan ketidakprofesionalan ini terulang kembali yang dapat menyebabkan terjadinya  kerugian keuangan Negara lagi yang kedua kali,” imbuhnya.

Saya juga menghimbau kepada seluruh generasi muda, DPRP dan  MRP untuk aktif mengawal proses ini, karena saya melihat ada potensi  yang bisa menyebabkan Pilkada ini gagal yang kedua kalinya.

Jangan sampai KPU dan Bawaslu Papua melakukan kesalahan, kemudian ada kelompok masyarakat yang menyalahkan calon dan partai tertentu, ini kan tidak fair.

“Jadi sebagai pemuda Papua, saya perlu tegaskan bahwa hasil akhir itu harus linier dengan proses, kalau prosesnya keliru hasil akhir akan bermasalah dan ini sudah terbukti dari Putusan MK kemarin,” pungkasnya.