Jayapura,Teraspapua.com – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkap kasus penemuan jenazah anak di perairan Jayapura yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 7 April 2025.
Menurut Kapolresta, kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya seorang anak di Dok 9 distrik Jayapura Utara, Jayapura Utara korban atas nama Nurmila Nainin alias Tapisia. Pencarian dilakukan sejak hari itu dan berlangsung sekitar satu minggu tanpa hasil. Namun, pada 14 April 2025, pihak kepolisian mendapat informasi penemuan jasad seorang anak di perairan sekitar Jayapura.
“Tim langsung melakukan proses identifikasi forensik. Karena kondisi jasad sudah tidak utuh dan tidak diketahui identitasnya, kami melakukan autopsi dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Fredrickus, kepada sejumlah awak media, di Mapolresta Jayapura Kota (20/5/2025).
Untuk memastikan identitas korban, tim penyidik mengajukan tes DNA dan mencocokkannya dengan orang tua anak yang sebelumnya melapor ke Polsek Jayapura Utara. Hasil forensik menunjukkan bahwa jasad tersebut identik dengan anak yang dilaporkan hilang pada 7 April.
Setelah identitas korban terkonfirmasi, penyelidikan dilanjutkan untuk mengungkap penyebab kematian. Dari keterangan para saksi, termasuk orang tua korban, diketahui bahwa anak tersebut terakhir terlihat di rumah sebelum akhirnya dilaporkan hilang.
Penyelidikan mengarah pada seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku diketahui mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung. Setelah korban tak bernyawa, pelaku membungkus tubuh korban dengan kain dan memasukkannya ke dalam sebuah baskom atau loyang berwarna hitam.
Selanjutnya, jenazah dibawa menggunakan perahu ke tengah laut. Pelaku juga membawa pemberat berupa melon dan plastik berisi beban, lalu membuang jasad korban ke laut agar tidak ditemukan.
Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan tersangka dan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta hukum terungkap.
Lebih lanjut kata Kapolresta, diketahui tersangka adalah merupakan ayah tiri korban. Pelaku merasa kesal karena tidak pernah mengurusi anak, maka pelaku lansung melakukan aksi bejetanya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun.