Ditetapkan Sebagai Tersangka, Viktor Yeimo Dikenakan Pasal Berlapis

Jayapura,Teraspapua.com – Satgas Nemangkawi berhasil menangkap pimpinan Komite Nasional Papua Barat (KNBP) Viktor Yeimo (VY), pada Minggu (09/05/2021), di daerah Tanah Hitam Distrik  Abepura, Kota Jayapura.

Viktor Yeimo merupakan DPO Polda Papua,  atas kasus kerusuhan pada September 2019 lalu. Selain itu, Viktor Yeimo diketahui sebagai orang yang memerintahkan untuk mengibarkan bendera bintang kejora di halaman kantor Gubernur Papua pada saat massa menduduki kantor gubernur.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, mengatakan, tim kami berhasil menangkap DPO atas nama Viktor Yeimo. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan Viktor Yeimo sebagai tersangka atas sejumlah kasus kejahatan yang terjadi di Papua.

“Statusnya sudah dipastikan sebagai tersangka,” ujar Fakhiri kepada wartawan usai acara buka puasa di Mako Bribob Kotaraja.

Lanjut kata Fakhiri, VY ini punya LP yang cukup banyak, pertama terkait kerusuhan tahun 2019 lalu. Kemudian ada lagi beberapa LP lain dimana VY terlibat, terkena undang-undang ITE, propaganda, rasisme dan beberapa aksi melawan negara lainnya. Jadi semua itu akan dipisah-pisah sehingga VY siap-siap saja menjalani hukumannya.

Ditegaskan Fakhiri, kita akan membongkar keterkaitan organisasi KNPB dengan aksi kekersan dan juga propagan di Papua.

Saat ini tersangka Viktor Yeimo sementara menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Papua. Saat ditangkap pada Senin malam, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil, handphone dan hardisk.

Hardisk ini kita akan periksa,  muda – mudahan didalamnya kita bisa temukan vidio – vidio untuk dijadikan barang bukti dari kejahatannya,” jelas Fakhiri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2), pasal 15 UndangUndang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang — Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.

(Matu)