John Gobai ; Pentingnya Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Dogiyai

Jayapura,Teraspapua.com – Saay menggelar reses di Kabupaten Dogiyai, anggota DPR Papua John Gobai menegaskan, pentingnya perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Dogiyai, karena ada beberpa tempat keramat di wilayah itu antara lain, gunung egaidimi, makewaapa, modio.

“Setelah melakukan bincang – bincang dengan masyarakat, mereka menyadari dan meyampaikan bahwa pentingnya Perda untuk perlindungan kawasan sakral,” ujar Gobai kepada media ini, Sabtu (03/07/2021).

Oleh karena itu, kami menyampaikan bahwa kami juga telah berdiskusi dengan bupati Dogiyai, Jack Dumupa tentang pentingnya perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Dogiyai.

Akhir dari dialog ini kami menyerahkan draft Raperda Kabupaten Dogiyai tentang Perlindungan dan pengembangan tempat sakral di kab Dogiyai kepada As I Sekda Dogiyai, Nason Pigai, yang juga salah satu penggerak perlindungan Makewapa,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam draft yang kami telah serahkan didalamnya diatur tentang pemetaan dan pendataan tempat sakral bersama masyarakat, penetapan zonasi yaitu Zona Inti, Zona Pengembangan dan Zona Kampung.

“Dalam pengembangan dapat dijadikan sebagai tempat wisata, pengembangan ekonomi karena ada pengunjung dan sebagai cagar budaya,” terang Gobai.

Dirinya berharap, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pelestarian dan perlindungan di tempat-tempat keramat dengan memberikan legalitas, untuk pengakuan dan perlindungan atas tempat-tempat keramat sebagai cagar budaya.

Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk dalam melaksanakan pembangunan tetap memperhatikan tempat-tempat sakral Marga atau suku untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan, pengelolaan Sumber Daya Alam, sambungnya.

Menurutnya, pengakuan perlindungan dan pengembangan tempat – tempat sakral pelestarian dan pengelolaan tempat-tempat sakral, bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan warisan umat manusia, termasuk perlindungan bunani sebagai kepercayaan asli Suku Mee di Papua.

Masyarakat juga berkewajiban menjaga dan memagari tempat sakral. Penduduk dan pihak lain yang datang ke Dogiyai wajib menghormati dan tidak merusak tempat sakral,” pungkasnya.

(Matu)