Jayapura,Teraspapua.com – Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, menegaskan pihaknya selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Dalam hal ini rencana pemekaran Provinsi di tanah Papua.
Demikian disampaikannya, dalam rapat rencana pemekaran daerah di Provinsi Papua (Provinsi dan Kabupaten) pasca perubahan UU Otonomi Khusus Papua, yang lansung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Senin (14/2).
Dijelaskan Kapolda, kita dari TNI Polri siap mengantisipasi adanya dampak yang terjadi yang pastinya akan mengarah ke isu merdeka.
Dirinya, berharap aspirasi yang disampaikan saudara-saudara disini, bisa diputuskan secara bijak di pusat nanti.
Katanya, kami Polri sudah mengubah pola pendekatan terhadap masyarakat dengan cara pendekatan kesejahteraan. Untuk itu perlu digaris bawahi bahwa kami dari pihak Kepolisian selalu siap mendukung kebijakan pemerintah, tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Fernando Sinaga, mengatakan tujuan kami kesini adalah untuk Inventarisasi materi dan usulan Pemekaran pasca perubahan UU Otsus Papua.
Lahirnya UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, khususnya pasal 76 menciptakan era baru bagi masa depan papua. Pasal tersebut merupakan afirmasi tujuan otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan atau aspirasi masyarakat Papua, jelasnya.
Adapaun mekanisme pemekaran lanjut kata Sinaga, yakni UU Otsus menetapkan Pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah Provinsi dan Kabupaten Kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Ditambahkan Sinaga, pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.
Setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa yang akan datang, pungkasnya.
(Vmt)