Jayapura,Teraspapua.com – Dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
“Gubernur Papua Lukas Enembe bentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua”.
Tim inti terdiri dari seorang ketua yaitu Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua, Saor Siagian mengungkapkan kami juga prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Pak Lukas.
Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Lanjut kata Siagian, ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun, jelasnya kepada awak media di Kantor Kominfo Papua, Jumat (25/2).
Sementara itu, Roy Rening menjelaskan kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum. Pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP.
Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi, tandas Roy Rening yang juga pengajar hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.
Masih ditrmpat yang sama, Usman Hamid, menuturkan Gubernur pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya. khususnya pembunuhan Pat. Yeremia Zanambani. Dan di 2019 mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua.
Kami akan mendorong tindaklanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan, pungkasnya.
(Vmt)