Jayapura,Teraspapua.com – Polda Papua tetapkan 13 Anggota DPRD dan Sekwan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi, anggaran fiktif tahun 2018.
Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu Direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, menjelaskan, kami dari Dirkrimsus Polda Papua khususnya Tipikor telah melaksanakan lidik dan Sidik terkait kasus korupsi berjamaah yang melibatkan 25 anggota dewan dan 3 stap sekwan di DPRD Kabupaten Paniai.
“Kerugian yang kita dapat dari hasil audit senilai Rp59 miliar, dengan kronologisnya setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebesar Rp500 juta. Ditambah lagi dengan gaji 30-an juta,” ujar Sances kepada awak media di Media Center Polda Papua, Jumat (17/6/2022).
Jadi, lanjut dijelaskan Sances, selama 1 tahun anggaran 2018 para anggota dewan tersebut mendapat sekitar Rp2 miliaran per orang, Jadi penanganan kasus ini pihaknya sudah menetapkan 14 tersangka.
“Karena banyak yang sudah di PAW, sisanya 11 orang masih dalam proses, mengingat kita pertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Paniai, maka data yang kita dapat hanya nomor HP kemudian alamat yang sudah kita cek sudah banyak berpindah-pindah tempat, sehingga baru 14 yang kita jadikan tersangka,” terang Sances.
Selanjutnya ditegaskan Sances, kami akan terus melakukan komunikasi untuk yang lain. Kami berharap bisa kooperatif ketemu untuk kita lakukan sidik lebih lanjut, jika tidak kooperatif maka kami akan tetapkan sebagai DPO.
Untuk pasal yang disangkakan, adalah pasal 2 dan 3 UU korupsi yang berbunyi. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, tandasnya.
(tp-02)