EKSISTENSI Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sering dilukiskan dalam ungkapan “wujuduhu ka’adamihi”, yang berarti keberadaannya sama dengan ketiadaannya.
Lembaga ini juga kerap digambarkan seperti seekor rusa di mulut singa.
Meski masyarakat daerah menaruh harapan besar agar DPD RI mampu menjadi Penyambung Lidah Daerah, namun dibandingkan dengan DPR RI, DPD terkesan masih dianggap marginal power.
Upaya para anggotanya meningkatkan citra sebagai senator bagaikan senatoriat ala Amerika, yang merupakan majelis tinggi Kongres, ternyata belum banyak dibarengi dengan kinerja yang optimal seiring semakin kompleksnya persoalan daerah.
Hal ini dianggap karena keterbatasan kewenangan kelembagaan. Seperti diketahui DPD RI selama ini misalnya hanya berwenang mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU daerah, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang daerah. Tanpa fungsi dan hak yang lebih luas seperti yang dimiliki oleh DPR.
Padahal idealnya, terlepas dari persoalan keterbatasan kewenangan, para anggota DPD RI yang umumnya berasal dari elemen mantan pejabat, bekas tokoh partai, kalangan profesional, tokoh masyarakat daerah, pengusaha, dan mantan aktivis, seharusnya tetap mampu memperlihatkan sensitifitas dan bersikap responsif terhadap dinamika persoalan masyarakat daerah.
Dalam situasi politik, ekonomi, sosial, dan budaya seperti saat ini DPD RI diharapkan masyarakat tidak mengkerdilkan diri akibat keterbatasan hak dan kewenangan.
Melainkan justru diharapkan mampu menjadi suara alternatif yang sanggup mengartikulasikan dan mengaktualisasikan kompleksitas persoalan daerah. Yang di antaranya banyak yang berskala nasional.
DPD idealnya sanggup membangun trust, membangkitkan kepercayaan publik terhadap parlemen, dan mengambil peran sebagai komunikator yang kritis dan solutif.
Sebagai suara alternatif DPD RI sudah seharusnya memiliki daya dorong untuk perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik, serta keberadaannya berimplikasi terhadap berbagai kebijakan eksekutif yang keliru.
Dalam konteks inilah pengamat politik Hendri Satrio menekankan pentingnya kwalitas calon anggota DPD RI. Antara lain, menurutnya, harus memiliki kemampuan artikulatif, sehingga sanggup mengaktualisasikan persoalan-persoalan daerah di tengah keterbatasan kewenangan kelembagaan.
Hendri Satrio juga menekankan pentingnya track record dan kompetensi bagi para calon anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai akademisi yang mendalami ilmu komunikasi ia kemudian menunjuk contoh lembaga seperti JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) yang merupakan jaringan media online di seluruh Indonesia.
Dalam pengamatannya, selama ini JMSI memiliki track record positif dalam mengartikulasikan persoalan-persoalan daerah melalui pemberitaan. Dengan kata lain JMSI sanggup mengambil peran sebagai Penyambung Lidah Daerah.
Hal ini dapat terjadi, lanjut Hendri Satrio, karena tidak lepas dari peran para pengelolanya.
“Di JMSI misalnya ada tokoh muda terbaik Jakarta, Teguh Santosa, yang kebetulan menjadi Ketua Umum JMSI. Saya mengajak agar kita mendorong secara serius Teguh menjadi salah satu senator mewakili Jakarta pada Pemilu 2024 yang akan datang,” tegas pengajar di Universitas Paramadina, Jakarta, ini.
Sebagai wartawan senior yang memiliki reputasi jurnalistik di dalam dan luar negeri, menurut Hendri Satrio, Teguh Santosa memiliki rekam jejak yang cukup militan dalam membela dan memihak kepentingan rakyat. Ia sendiri memiliki catatan panjang tentang sosok Teguh Santosa.
“Kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi kewartawanan sudah jelas memiliki kemampuan artikulatif untuk mengaktualisasikan persoalan-persoalan daerah,” ujar Hendri Satrio.
Ia menambahkan, upaya penguatan kewenangan kelembagaan DPD RI kini sudah seharusnya dibarengi pula dengan peningkatan kwalitas para anggota termasuk pula para calon anggota DPD RI.