Polisi Amankan WNA Asal PNG, Beserta Ratusan Butir Amunisi

Barang Bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian.

Jayapura,Teraspapua.com – Kepolisian Daerah Papua berhasil mengamankan seorang WNA asal PNG bersama ratusan butir amunisi.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, bermula anggota Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Papua melakukan penangkapan terhadap Christo Hamadi, ketika hendak akan melakukan transaksi ganja di wilayah Abepura, Kamis (16/2/2023).

banner 325x300banner 325x300

“Setelah CH ditangkap, kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Pada saat pemeriksaan, anggota menemukan 8 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja,” terang Fakhiri di Mapolda Papua, Jumat (17/2/2023).

Selanjutnya, lanjut kata Kapolda, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka Cristo Hamadi, perihal darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. Berdasarkan informasi dari pelaku bahwa ganja tersebut didapat dari temannya di jalan Pasar baru sentani.

Mendengar hasil introgasi itu, tim Opsnal melakukan pengembangan dan bergerak menuju Sentani, setelah tiba tim Opsnal melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di jalan Pasar baru Sentani.

Dalam rumah kost itu tim menangkap Feti Kere yang merupakan warga negara PNG, dengan barang bukti 8 karung merk Rais berisikan ganja, 1 magazine senjata laras panjang, 86 butir butir amunisi peluru hampa, amunisi peluru tajam jenis mouser 6 butir, amunisi peluru tajam jenis SS1 sebanyak 11 butir, dan 1 gelang bergambar bintang kejora, rincinya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Ditambahkan Fakhiri, soal amunisi tersebut kita masih lakukan pendalaman. Apaka ada jaringan dengan KKB, atau dikemanakan amunisi tersebut kita masih lakukan pendalaman.

“Yang pasti asupan logistik baik amunisi dan senjata ke KKB harus kita putuskan. Dan jika anggota Polri yang mencoba terlibat tentunya akan berhadapan dengan hukum. Dan akan dipecat,” tegas Fakhiri.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian menjelaskan kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.

Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut, tutur Kombes Pol. Alfian.

Dir Narkoba Polda Papua menyebutkan bahwa CH (35) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika.