Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan penyelesaian barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan cara pemusnahan dan penyerahan kepada kepolisian RI. kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Senin (19/6/2023).
Pantauan media ini dalam pemusnahan tersebut terdapat 3 pucuk senjata api jenis M 16 lengkap dengan magasin juga amunisi.
Terkait senjata api tersebut, Kepala Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya usai pemusnahan mengatakan untuk senjata api ada 3 perkara. Laras panjang jenis M16 3 pucuk dan satu pistol beserta amunisi ratusan butir. Perkara dari Digen Tabuni di daerah Kabupaten Jayapura tahun lalu.
“Untuk barang bukti senjata ini, kita serahkan ke Polda Papua,” terangnya.
Menyoal barang bukti senjata api ini, lanjut kata sinuraya, kronologis perkaranya berdasarkan berkas perkara. Bahwa penyidik peroleh laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki senjata api.
“Atas informasi itu, penyidik melakukan penyergapan dan menemukan 3 senjata organik jenis M16 dan magasin yang berisikan ratusan butir peluru,” tukasnya.
Selain senjata pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tadi dari 82 perkara dan ini merupakan pemusnahan yang ke 3 kali, di tahun 2023. Terdiri dari 34 perkara berasal dari keamanan negara dan ketertiban umum. Adapun barang buktinya berupa senjata api laras panjang dan pendek, pisau, parang, kayu, dan alat lain berupa verinapan bahan baku untuk membuat minuman keras.
Sedangkan 48 perkara lain adalah narkotika, untuk ganja terdapat 44 perkara, sedangkan sabu 4 perkara. terang Sinuraya.
“Untuk ditahun ini pemusnahan barang bukti perkara, sampai dengan bulan ini sudah 300,” tandasnya.