Kuasa Hukum Berharap Kasus Jhones Rettob, Majelis Hakim Memutuskan Yang Seadil-adilnya

Jayapura,Teraspapua.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/9/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH.

banner 325x300

Terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Silvi Herawati (SH) hadir langsung dalam sidang tersebut.

Juru bicara tim kuasa hukum, Iwan Niode dalam pernyataannya, mengungkapkan pledoi pembelaan yang disampaikan menggambarkan bagaimana tim berusaha membuktikan, meng-counter keterangan-keterangan sekaligus membantah segala dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kemudian kita berusaha membuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu bahwa memang benar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Termasuk juga tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

“Nah itulah yang kemudian kita ungkapkan semua di dalam pledoi kita. Tetapi jujur saya sangat terenyuh atas pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Johannes Rettob karena menurut saya itulah gambaran isi hati dia selama ini merasa dizalimi oleh perkara ini. Beliau merasa dipimpong dan itulah yang ia rasakan dalam perkara ini,” bebernya.

Dan menurut saya, apa yang disampaikan oleh terdakwa saling melengkapi dengan pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum. Saya pikir cerminan isi hati dia yang selama ini begitu letih menghadapi perkara ini,” sambung Iwan.

Iwan juga menggambarkan garis besar terhadap apa saja yang dimuat di dalam 500 halaman pembelaan Tim Hukum.

“Jadi itu terkait dengan persidangan, terkait dengan pemeriksaan saksi ahli. Karena jujur saja bahwa kemudian kita menuliskan keterangan-keterangan saksi ini yang cukup banyak, kita tidak memotong-motong. Kita tidak memanipulasi fakta bahwa apa yang kita pleidoi itu yang diungkapkan oleh saksi dan ahli di persidangan,” urainya.

Dalam hal ini, baik itu keterangan saksi dari JPU, keterangan saksi di persidangan kemudian juga keterangan ahli, keterangan saksi a de charge dan keterangan ahli yang diajukan Tim Hukum.

“Jadi semua itu berdasarkan atas pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh Hakim, JPU dan oleh pengacara. Kami tidak memotong-motong dan kami tidak mengarang-arang.  Jadi keterangan saksi yang begitu banyak karena memang faktanya saksi berbicara begitu banyak di ruang sidang Kemudian kami potong-potong itu tidak kami inginkan. Berbeda dengan tuntutan Jaksa, ada begitu banyak saksi kemudian diambil sedikit yang menguntungkan Jaksa saja. Keterangan-keterangan yang penting dari saksi yang tidak menguntungkan JPU, tidak diambil,” bebernya.

Iwan mengaku ada beberapa hal juga menjadi tanggapan Tim Hukum dalam pleidoi itu dimana JPU banyak memanipulasi fakta.

“Artinya yang tidak ada dalam fakta persidangan ditulis di dalam fakta-fakta sehingga seolah-olah menjadi fakta persidangan. Itulah kemudian banyak kami counter di dalam kami punya pledoi,” tegasnya.

Disinggung soal adanya bukti tambahan yang juga diserahkan? Iwan membenarkan itu.

“Semua bukti terkait dengan perkara ini, kami ajukan dan harapan kita itu akan semakin membuat terang perkara ini. Dan saya mempunyai keyakinan yang sangat besar bahwa Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya untuk terdakwa,” tandasnya optimis.

Disinggung soal pembelaan yang dibacakan oleh Johannes Rettob, Iwan tak memungkiri psikologis Johannes Rettob dalam menghadapi perkara yang dituduhkan kepadanya.

“Oh iya, karena berbulan-bulan kita hadapi perkara ini bukan saja kita tetapi beliau secara psikologi. Jadi ketika dia mengungkapkan itu di dalam pledoinya tentu saja kita semua begitu terharu mendengarkan dia punya isi hati, bagaimana dialami bukan saja kasus ini berdampak pada dia tetapi juga kepada keluarganya. Kasihan!” akuinya.

Iwan tak menampik jika akibat perkara ini, Wakil Bupati Mimika Nonaktif ini sedikit minder ketika bertemu dengan orang-orang. Begitu pula ketika dia pergi ke tempat beribadah akibat perkara ini.

“Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim memutuskan yang seadil-adilnya. Kalau memang tidak bersalah bilang saja tidak bersalah. Jangan kita paksakan, kasihan karena orang ini baik dan nyata-nyata berdasarkan fakta itu tidak ada kesalahan yang kita temukan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan selasa (12/9/2023) pekan depan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa dan kuasa hukum.