Jayapura, Teraspapua.com – Setelah melalui pertemuan yang alot antara pemerintah kota Jayapura, pemerintah provinsi Papua, PT. Bintang Mas dan keluarga pemilik hak ulayat yang sempat melakukan pemalangan rumah jabatan dan kantor otonom yang berada satu lokasi dengan kantor walikota Jayapura, palang tersebut akhirnya dibuka, Selasa (03/10/2023).
Diketahui, pemalangan rumah dinas dan kantor otonom, dilakukan oleh Loisa Suwae Hamadi dan keluarga, yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah lokasi kantor walikota, pada Senin (02/10/2023), dengan alasan ganti rugi yang belum diselesaikan oleh Pemkot Jayapura.
Penjabat (Pj). Walikota Jayapura Frans Pekey, usai pertemuan sekaligus pelepasan palang mengatakan, setelah melalui pembicaraan dengan pihak-pihak terkait dan setelah ditelusuri, Pemkot Jayapura memiliki dokumen yang kuat, lengkap dengan sertifikat.
“Saya tadi sudah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa, pemerintah kota punya dokumen lengkap dan tidak akan melakukan pembayaran.” Tandas Pekey.
Pekey menyebutkan, dari perspektif hukum, tanah yang dipermasalahkan tersebut sudah sah milik Pemkot Jayapura. Namun demikian lanjut Pakey, pihak keluarga bisa menempuh jalur hukum bila merasa belum puas dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
“Dengan demikian, masalah pemalangan rumah jabatan dan kantor walikota, sudah clear. Sudah selesai karena semua area kantor walikota ini sudah sah milik pemerintah.” Paparnya.
Dirinya berharap, kedepan tidak ada lagi komplain dan pemalangan dari pihak keluarga Hamadi, karena sudah ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.
(elo)