Jayapura,Teraspapua.com – Subit V Direskrimsus Polda Papua berhasil ungkap perkara penipuan online, dimana kasus tersebut para tersangaka asal Makassar menipu 2 orang korban warga Papua, senilai Rp 970 juta.
Terkait kasus tersebut, Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan, dalam kasus ini Polisi mengamankan 3 pelaku dengan inisial NA, IR, dan NR ketiga tersangka diamankan di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Dimana kami Subit V Diretkrimsus Polda Papua tidak berjalan sendiri tetapi kami bentuk tim khusus, gabungan dengan tim resmob Polda Sulsel untuk mendatangi TKP dan melakukan hunting, ujar Sapari saat memberikan keterangan perss kepada sejumlah awak media, di Mapolda Papua, Kamis (7/12/2023).
Dari hasil mendatangi TKP dan melakukan hunting, kemudian kami mengamankan 2 orang pelaku NA dan IR di kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, kemudian pelaku NR amankan di Kecamatan Tranlalili Kabupaten Maros, jelasnya.
“Adapun kronologinya, ketiga tersangka ini mengaku sebagai pegawai bank, tersangka NA mengaku sebagai pegawai bank Papua, kemudian NR sebagai pegawai bank BRI dan IR sebagai pegawai bank Indonesia,” terangnya.
Modus operandi lanjut kata Sapari, pelaku menyampaikan kepada para korbannya ada sejumlah dana Rp 50 miliar di rekening korban. Namun ketika ingin ambil oleh korban, maka korban wajib mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan dan pembayaran lain-lainnya.
“Atas perbuatan keji tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal pasal 51 ayait 1 jumto 35 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi online elektronik. Ancaman hukumannya penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” tegas Sapari.
Menurutnya, ini adalah kejadian berat yang harus diantisipasi, menangapi hal tersebut untuk pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, karena tindakan seperti dapat merugikan banyak orang.