Jayapura,Teraspapua com – Ditahannya Sekda Keerom TIN, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Bantuan Sosial pada Tahun 2018 yang diduga merugikan negara Rp 18,2 M diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polda Papua.
Terkait kasus tersebut, tidak ada kaitannya dengan politik dan murni proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum dalam hal ini Polda Papua, dalam mengawal Pembangunan di Papua khususnya di Kabupaten Keerom.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut kata Borotian, narasi yang mengaitkannya dengan Bupati Keerom Piter Gusbager, yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021, sama sekali tidak benar.
“Karena diketahui, Piter Gusbager baru dilantik sebagai Wakil Bupati Keerom adalah pada tanggal 30 Juli 2019 di Gedung Negara oleh Gubernur Papua waktu itu Alm Bpk Lukas Enembe SH. Sehingga proses hukum tersebut, diharapkan tidak mengaitkannya dengan hal-hal yang dapat merugikan pihak manapun. Kita menyerahkan kasus tersebut seutuhnya pada Polda Papua,” tegas Borotian.
Borotian menuturkan kami Dewan Adat Keerom mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Papua, dan meminta dengan tegas kepada pihak manapun jangan mengembangkan dan mengaitkannya dengan Bupati Keerom saat ini.
“Karena beliau (Gusbager) pada waktu itu dilantik sebagai Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021 yang dilantik pada 30 Juli 2019 sedangkan kasus tersebut setahun sebelumnya yakni 2018 sehingga ini sangat tidak tepat,” imbuh Borotian
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum tersebut. Dan berharap proses hukum tesebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Semua pihak tidak menciptakan narasi-narasi yang tidak mendasar.
“Borotian berharap kedepan Pembangunan di Kabupaten Keerom dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.