PPD, PPS, dan KPPS Wajib Umumkan Hasil Pemilihan di Lokasi Publik Jika Tidak Ini Sangsinya

Keerom,Teraspapua.com – Pasca hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Keerom (27/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom kembali mengingatkan jajaran Ad Hoc penyelenggara pemilihan di bawah, PPD, PPS, KPPS untuk wajib menempelkan hasil pemilihan berupa formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI

di lokasi publik sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

“Pentingnya hal ini disampaikan kepada jajaran Ad hoc, karena mendasarkan pada ketentuan sebagaimana Pasal 22 huruf d, Pasal 98 ayat (11), Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 193 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016 jo. Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, KPPS wajib mengumumkan hasil penghitungan
suara di TPS,” tegas Komisioner KPU Keerom, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy, kepada Teraspapua.com, Senin (2/11/2024).

Dikatakan Matulessy, pihaknya selalu mengingatkan jajaran penyelenggara Ad Hoc, khususnya KPPS dan PPS se-Kabupaten Keerom untuk mematuhi prosedur setelah selesai pungutan dan hitung suara di TPS dapat mengumumkan Sertifikat Hasil-nya. Untuk KPPS di lokasi TPS, sementara PPS di Kelurahan selama 7 hari.

Hal itu sangat penting karena jika tidak dilakukan terdapat ancaman pidana. “Berdasarkan Pasal 98 Ayat 11 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Berbunyi bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi
calon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Lebih lanjut Matulessy menjelaskan, pada pasal berikutnya, yakni Pasal 99 ditegaskan bahwa PPS wajib mengumumkan
salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (11) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama 7 (tujuh) hari.

“Sanksinya ada di Pasal 193 Ayat 6 yang menegaskan bahwa setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” kecam Matulessy.

Pihaknya mengharapkan, agar KPPS dan PPS dapat mematuhi amanat yang telah diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Bahwa Pasal 46 ayat (1) PKPU No. 17 Tahun 2024 berbunyi KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS”, dan kemudian pada ayat (4) “PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada desa atau sebutan lain/kelurahan”.

Dia merinci bahwa teknis pengumuman tersebut Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil Pemilihan meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara.

“Pada PKPU yang sama di Pasal 6 Ayat (4) tegas bahwa PPS wajib mengumumkan formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR ; dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat
yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari.

Untuk KPU Keerom mengingatkan kepada
PPD, PPS, dan KPPS wajib mengumumkan formulir atau sertifikat hasil tersebut,” kembali tegas Matulessy.

Ditambahkan Matulessy, sebagaimana jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang termuat dalam
Lampiran I Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 :

a. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS : 27 November 2024 s/d 3 Desember 2024.

b. Pengumuman hasil penghitungan suara di PPS : 27 November 2024 s/d 3 Desember 2024.