PHPU Bupati Sarmi Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN Hingga Intimidasi

Jakarta,Teraspapua.com – Permohonan Perkara Nomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi diwarnai beragam permasalahan yang didalilkan Pemohon.

Permohonan perkara ini dibacakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban yang diwakili kuasa hukumnya, Ade Yan Yan Hasbullah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Persidangan digelar di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati.

Di antara permasalahan yang didalilkan, terdapat keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), diduga karena berkaitan dengan jabatan Pihak Terkait. Dalam hal ini, Pemohon menyampaikan bahwa Calon Bupati Nomor Urut 1 merupakan PNS Kabupaten Sarmi dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarmi. Sementara wakilnya, merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarmi periode Tahun 2020-2025.

Dengan jabatan itu, Pemohon menilai bahwa Pihak Terkait memiliki akses untuk pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi.
Termasuk di antaranya anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung pada 26 November 2024.

“Sehingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dalam membagikan dana kampung meminta pernyataan dan dukungan dari kepala-kepala kampung untuk mendukung Paslon 01, termasuk untuk meminta uang sebesar Rp 40 juta untuk pemenangan Paslon 01,” ujar Ade saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Berikutnya dalil Pemohon mengenai praktik money politics. Pemohon dalam permohonannya menyebutkan praktik money politics kepada masyarakat dengan nominal yang variatif, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Masih dalam dalil permohonannya, Pemohon juga menyebut adanya dugaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dihembuskan kepada Pemohon. Di persidangan kali ini, Pemohon sempat mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi mengenai adanya isu SARA ini.

“Apakah sudah ada yang diproses menjadi temuan Bawaslu?” kata Ade.

Keterlibatan Termohon

Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan Termohon, yakni KPU Kabupaten Sarmi dalam proses pemilihan tak luput dari sorotan Pemohon. Beberapa di antaranya, berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Memilih yang tidak sampai ke tangan pemilih.

Kemudian Pemohon juga mendalilkan soal luputnya pencocokan identitas pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS).

“KPPS tidak pernah melakukan pemeriksaan Terhadap Surat Pemberitahuan sehingga banyak pemilih yang membawa Surat Pemberitahuan berbeda dengan identitas Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya,” katanya.

Pada hari pemungutan suara pula, Pemohon mengungkit intimidasi oleh Panitia Pengawas terhadap Pemohon, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 Jemmi Esau Maban. Versi Pemohon, saat itu Jemmi dipaksa pulang oleh Panwas dan tim pemenangan Pihak Terkait.

Sedangkan terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2, Yanni, diminta untuk pulang oleh Ketua KPPS. “Karena tidak membawa surat pemberitahuan, meskipun tempat TPS tersebut hanya beberapa meter dari rumah kediamannya,” jelas Ade.

Dari dalil-dalil yang disampaikan, Pemohon dalam perkara ini melayangkan petitum yang berisi permintaan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Sarmi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.

Pemohon juga meminta Majelis untuk menetapkannya sebagai pemenang Pilbup Sarmi beserta perintah kepada KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapannya.

Kemudian dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta Majelis untuk memerintahkan KPU Sarmi melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Sarmi. (Humas MKRI)