Ronny Talapessy Buka Eksepsi Dengan Peningkatan 9 Ribu Suara Mari-Yo di Japsel, Permohonan Kabur di Mamberamo Raya dan Sarmi

Jakarta, Teraspapua.com – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai atau BTM-YB, Ronny
Talapessy diberikan kesempatan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyampaikan jawaban atas tuduhan pemohon paslon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.

Sebagai eksepsi pembuka Ronny Talapessy membeberkan penggelembungan 9 ribu suara yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan, yaitu di Kelurahan Ardipura, Argapura, Hamadi dan Entrop, sehingga seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara.

“Dalam eksepsi kedudukan pemohon pada dasarnya tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, karena tidak memiliki persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan sengketa pemilihan kepala daerah,” kata Roni Talapessy di hadapan majelis hakim MK,” Kamis (30/1/2025).

Hal ini lanjut Talapessy, terlihat dari adanya peningkatan suara pasangan calon nomor urut 2 Mari-Yo yang cukup signifikan dengan jumlah 8. 125 ribu suara berdasarkan sertifikat C hasil dan meningkat menjadi 17. 262 ribu suara pada sertifikat D hasil kecamatan.

Diungkapkan Roni Talapessy, peningkatan jumlah suara tersebut sebesar 9. 137 suara yang terjadi di beberapa TPS distrik Jayapura Selatan seperti di Kelurahan (Kampung) Ardipura, Argapura, Entrop dan Hamadi.

Dengan demikian selisi suara antara pihak terkait (BTM-YB) dan termohon (Mari-Yo) adalah sebesar 16.110 suara atau 3.08 persen, sehinggah selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melebihi dari 2 persen atau melebihi ambang batas syarat formil pengajuan permohonan,” tukasnya.

Permohonan Kabur

Menurut Roni Talapessy, pemohon (Mari-Yo) meminta membatalkan perolehan suara dan menggelar PSU di seluruh TPS kabupaten Mamberamo Raya dan kabupaten Sarmi

Roni menegaskan tidak ada uraian fakta hukum PSU pemohon menyebutkan perubahan data pemilih model D hasil.

“Pleno perhitungan suara menujukan saksi Paslon 02 menandatangani hasil tanpa keberatan, karena petitum dan dalil tidak selaras, sehingga permohonan PSU dianggap kabur, bertentangan antara petitum dan posita pemohon,”

Bahkan pemohon dalam petitum meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar, yaitu Paslon nomor urut 1, kosong dan Paslon 02 memperoleh 262.777 suara sah.

Selain itu pemohon juga meminta KPU untuk menyatakan paslon 02 sebagai calon terpilih, namun pemohon tidak menguraikan kesalahan yang dilakukan oleh paslon 01 BTM-YB atau memberikan keterangan pada tahap rekapitulasi suara

Dalam petitum lainya, pemohon meminta mahkamah membatalkan perolehan suara seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Sarmi, serta melakukan PSU, namun pemohon tidak menguraikan lokasi kejadian, kecurangan per-TPS atau fakta hukum yang mendasari PSU.

“Pomohon juga tidak memiliki bukti terkait dugaaan manipulasi suara dan tidak menguraikan ketentuan pasal 112 undang-undang 10 tahun 2016 yang mengatur PSU. Pemohon hanya menyebutkan dampak per kecamatan, tanpa menjelaskan perubahan data pemilih atau lokasi perubahan D hasil KWK di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya,”

Faktanya saksi Paslon 02, Mari-Yo menandatangani C hasil KWK dan D hasil KWK tanpa keberatan. Selain itu pemohon tidak menjelaskan kesalahan perhitungan suara oleh KPU
dalam posita, melainkan sengketa administrasi yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu.

Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon dianggap kabur dan tidak relevan sehingga permohonan pemohon tidak jelas dan harus ditolak,” tukasnya.

(Har)