MK Diskualifikasi Wakil Gubernur Papua Terpilih Yermias Bisai

Jayapura, Teraspapua.com -Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pilkada Papua 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada Desember 2024.

Keputusan ini diambil setelah persidangan membuktikan bahwa berkas pencalonan Wakil Gubernur terpilih, Yermias Bisai (YB), tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi YB sebagai calon Wakil Gubernur dan memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Ruma Ropen (Mari-Yo) serta pasangan calon baru, Benhur Tomi Mano, tanpa melibatkan Yermias Bisai.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Suhartoyo bersama sembilan hakim konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Papua dengan nomor perkara 304, bersama perkara lain terkait sengketa Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025).

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Ruma Ropen (Mari-Yo), melalui kuasa hukumnya, menggugat KPU Papua dengan dua pokok permohonan. Pertama, terkait syarat pencalonan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), dan kedua, terkait hasil penghitungan suara di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya.

Dalam persidangan, MK fokus pada persoalan surat keterangan (suket) domisili Yermias Bisai yang dianggap palsu oleh kuasa hukum Mari-Yo.

Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa YB tidak pernah tinggal di alamat yang tercantum dalam suket, yaitu Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Selain itu, proses pengurusan berkas pencalonan YB tidak dilakukan secara langsung, melainkan diwakilkan oleh Sekretaris Pribadi, dengan beberapa dokumen menggunakan tanda tangan hasil scan.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa syarat pencalonan YB tidak terpenuhi secara sah.

Oleh karena itu, MK membatalkan SK Penetapan Hasil Pilkada Papua 2024 dan memerintahkan KPU Papua untuk melaksanakan PSU di seluruh kabupaten/kota dengan tenggat waktu paling lambat 180 hari setelah putusan ini ditetapkan.

KPU Papua juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa perlu melaporkannya kembali ke MK.

(Rck)