Jayapura,Teraspapua.com – Dampak penyebaran wabah Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih enam bulan membuat pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura menurun dan meleset dari target awal.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura,DR.Adolf Z.D.Siahay,SE,M,Si,Ak,CA mengatakan, PAD Kota Jayapura 2020 semula ditargetkan Rp 220 milyar, berubah menjadi Rp 120 milyar.
“PAD untuk pajak dan retribusi daerah berkurang sebesar Rp 100 milyar. Kemudian terjadi penurunan pada dana alokasi umum (DAU) dari Rp 650 milyar menjadi Rp 582 milyar “ ungkap Adolf kepada Teraspapua.com,Rabu (19/8/2020) di ruang kerjanya.
Hal itu sangat berdampak pada penyesuaian APBD dalam perubahan anggaran tahun 2020.
Lanjut Adolf,Pemkot Jayapura juga mengalami koreksi pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi Papua.
“Awalnya Rp 65 milyar lebih ,turun sekitar Rp 9,9 milyar.Jumlah ini akan sangat mempengaruhi penyusunan KUA PPAS APBD perubahan tahun 2020”terangnya.
Adolf juga menjelaskan ,berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 diharapkan pemerintah daerah perlu menyesuaikan APBD.
Hal ini berkaitan dengan implikasi pandemi Covid 19. yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara ,serta peningkatan belanja negara untuk penanganan Covid-19.
Selain itu kata Adolf, SKB Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan Nomor 177/KMK.07 Tahun 2020 dilakukan refocusing program dan kegiatan dengan menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak relevan atau tidak dalam koridor prioritas.
” Seperti perjalanan dinas dan kegiatan belanja rutin tertentu yang tidak prioritas, termasuk belanja modal yang tidak mendesak “jelasnya.
Kemudian lanjut Adolf, realokasi anggaran terkait dengan pengadaan atau distribusi obat buffer stock, alat pengendalian Cofid-19.
Selanjutnya,pengadaan alat pelindung diri ke rumah sakit yang menangani covid 19, serta distribusi alat kesehatan seperti rapid test,PCR/swab .Kemudian pemeriksaan laboratorium terkait dengan spesimen Covit -19.
Dengan SKB tersebut maka diminta belanja barang dan jasa harus disesuaikan minimal 50%. Jadi karena pendapatan daerah sudah terkoreksi rata-rata turun 30 sampai 40% ,kemudian PAD turun mencapai 45%.Anggaran yang sudah dilakukan penyesuaian rata-rata untuk setiap OPD 54%.
Sehingga defisit anggaran tersebut di bijaki melalui penyesuaian DPA pada masing-masing penggunaan anggaran rata-rata 54%.
Diharapkan pandemi Covid-19 semakin menurun sehingga tahun 2021 dapat mendorong dunia usaha bangkit.
“Pendapatan masyarakat meningkat,berakibat pada pendapatan negara maupun peningkatan pendapatan asli daerah sehinggah alokasinya akan masuk ke penerimaan pendapatan daerah”tuturnya.
Kalau pendapatan daerah naik, maka akan mempengaruhi belanja daerah”pungkasnya.
(Ricko)