Jayapura,Teraspapua.com – Direktorat Resnarkoba Polda Papua lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo SIK, MH Selasa (15/09/2020).
Turut hadir, Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Jackson Lapalonga dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura yang mewakilkan oleh Alfa fauzan S.H, M.H. dan Kabid Puslabfor Polda Papua AKBP Maruli Simanjuntak.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan juga tanggung jawab, juga bentuk kepedulian kita kepada masyarakat terkait dengan tindak penyalahgunaan narkotika ,”ungkap Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Jackson Lapalonga mengawali sambutan singkatnya.
Apa yang kita lakukan, lanjut Lapalonga ini bertujuan untuk melakukan penyelamatan kepada para pecandu narkotika dan semoga dengan adanya penindakan kepada para pelaku ini dapat menurunkan angka penyalah gunaan narkotika.
Sementara itu ditempat yang sama, Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Totok Triwibowo SIK, MH yang memaparkan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni berupa 7.166, 36 KG Ganja Kering dan 141,14 Gram Sabu.
Dikatakannya, barang bukti tersebut diamankan di beberapa tempat yakni diantaranya di Timika dan di Jayapura serta beberapa daerah lainya bahkan ada yang berasal dari luar Papua.
Jangan sampai peredaran Narkoba berkembang cepat dan masih seperti di daerah lain kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak BNN dan beberapa jajaran lainya guna menekan angka peredaran Narkotika di pasar gelap,” tegasnya.
Kami juga mengharapkan bahwa Kerja sama dengan jajaran Narkoba dapat berjalan dengan baik dan dapat menjalankan semua guna memutus mata rantai Narkotika di Jayapura.
Selain itu dengan adanya Labfor di Papua juga akan menjadi lebih baik dan dan membantu dalam pengungkapan kasus maupun pembuktian Narkotika, yang mana selama ini masih mengirim uji sampelnya ke luar kota ucapnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sebanyak 16 tersangka, terdiri dari 2 kasus sabu dan 14 ganja dari 16 orang tersebut 1 diantaranya warga negara PNG, ini merupakan hasil kegiatan dan juga pengembangan selama 2 bulan terakhir.
Adapun identitas 16 tersangka terdiri dari 14 orang tersangka kasus Narkotika jenis ganja berinisial IA, JW, BK, GY, WK, AK, YP, NB, RK, FY, SN, YN, AB dan warga negara PNG berinisial HS. Serta 2 tersangka kasus Narkotika jenis Sabu berinisial A dan H ,”pungkasnya.
(Matu).