Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Dalam hal ini terkait kasus video mesum yang heboh, beberapa waktu lalu atas laporan korban MM ke Polda Papua dengan oknum terlapor berinisial CT.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, salah satu saksi berinisial EO dilaporkan mangkir dari panggilan polisi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni EO, FM dan PM.
“Untuk EO saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2 karena sebelumnya yang beraangkutan tidak penuhi panggilan pertama (mangkir, red). Dari keterangan yang di dapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. AM. Kamal, SH, di Mapolda Papua, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang sebarkan video mesum tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap 2 admin, saat ini Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 1 tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23).
Untuk kasus dengan Tersangka AZHB alias Ida (23) saat ini akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebu,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.
Atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Ricko)