Sebte : Pasangan Code Tak Siap Ikut Debat Kandidat

Jayapura,Teraspapua.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 1, Septe (Spey Yan Bidana dan Piter Kalakmabin), angkat bicara soal alasan pasangan nomor urut 2 Code (Costan Oktemka dan Decky Deal) tidak mengikuti debat yang dilakukan KPU Pegunungan Bintang di salah satu hotel di Kota Jayapura kemarin.

Dimana dalam keterangan pers, Pasangan Code melalui tim menyatakan alasan tidak mengikuti debat tersebut karena ketidak tegasan penyelenggaran pilkada terkait status pemberhentian Pasangan Septe sebagai ASN dan anggota DPRD.

banner 325x300banner 325x300

Calon Wakil Bupati Piter Kalakmabin mengatakan, tuduhan yang dilontarkan oleh Tim Code tidak benar. Bahkan, Piter Kalakmabin dengan tegas menyatakan bahwa, apa yang dikatakan Tim Code merupakan pembohongan publik. Sebab, semua persyaratan terkait dirinya dan calon bupati Spey Yan Bidana sudah lengkap dan sah.

“Mereka sudah tahu lewat LO nya, Jadi kalau mereka tidak tahu itu sudah pembohongan politik, karena faktanya dokumen sudah lengkap,” jelas Piter Kalakmabin di Jayapura, Selasa (17/11/2020).

Dikatakannya, untuk calon bupati, SK pemberhentian sebagai ASN sudah ada. Sedangkan untuk dirinya, menggunakan surat keterangan. Dan itu sah dimata peraturan.

“Memang aturan PKPU sepertu itu. Bahwa kalau SK pemberhentian belum keluar atau masih dalam proses, harus ada surat keterangan. Dan tanggal 9 kami sudah masukkan surat keterangannya,” tuturnya.

Lanjut Piter, dirinya melihat ada proses kesengajaan yang dilakukan oleh oknum dalam penerbitan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Pegunungan Bintang. Hal itu dimaksud agar, Pasangan Septe gugur dan tidak bisa mengikuti Pilkada Pegunungan Bintang.

“Jadi surat saya lebih awal masuk, tapi ada unsur kesengajaan dari oknum,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Juru Kampanye Pasangan Septe Daud Mimin mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan ketidak hadiran Pasangan Code dalam debat kemarin, dengan alasan yang tidak mendasar sesuai bukti dan fakta yang ada.

“Dalam keterangan mereka kepada awak media, mereka persoalkan surat pemberhentian calon bupati Spey Yan Bidan sebagai ASN dan calon wakil bupati Piter Kalakmabin sebagai anggota DPRD Pegunungan Bintang,” katanya.

“Jadi disini kami menilai bahwa ketidak hadiran Pasangan Code dalam debat l
kemarin karena tidak siap,” timpalnya.

Daud pun menegaskan, bahwa SK Pemberhentian calon bupati Spey Yan Bidana sebagai ASN sudah ada. Sedangkan untuk calon wakil bupati Piter Kalakmabin sudah diproses di Biro Hukum. Sehingga untuk sementara menggunakan surat keputusan dari pejabat berwenang. Dan itu sudah disampaikan ke KPU setempat.

“Jadi mekanisme atau aturan-aturan kami sudah laksanakan,” ucapnya.

Sementara itu masih ditempat yang sama, Sekertaris Tim Pemenangan Pasangan Septe, D Anglipki Kaladan,S.Pd menjelaskan, terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sudah sangat jelas.

Dimana dalam pasal 69 ayat 1 dikatakan bahwa, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi kami sudah sampaikan semuanya sebelum batas waktu yang ditetapkan,” cetusnya.

Diungkapkannya, terkait dengan surat keterangan yang dipersoalkan Pasangan Code, pihaknya telah menyerahkan ke KPU Pegunungan Bintang. Dan langsung dikoordinasikan ke KPU Provinsi, Bawaslu hingga KPU RI.

“Jadi surat pemberhentian sedang dalam proses dibuktikan dengan surat keterangan. Dan itu sah,” pungkasnya.

(Matu)