PAPUA  

Hasil Rekonsiliasi Aset PD3 Papua,KPK Selamatkan Milyaran rupih

Momen Rekonsiliasi Aset PD3 Papua

Jayapura,Teraspapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , menginisiasi rekonsiliasi aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua pada hari Selasa (12/11/2019).

Dari hasil rekonsiliasi P3D di Provinsi Papua, KPK berhasil menyelamatkan aset senilai Rp. 1.363.237.563.884.

banner 325x300banner 325x300

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembuatan surat permohonan proses sertifikasi 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing.

Pemda Kabupaten/Kota juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri untuk membantu penyelesaian permasalahan aset yang masih dikuasai  pihak ketiga.

Begitu juga para pensiunan, dan mantan pejabat  yang masih belum mengembalikan kendaraan dan rumah dinas kepada Pemerintah Daerah Papua.

Adapun aset yang tercantum pada Surat Kuasa Khusus tersebut berupa tanah serta bangunan sejumlah 67 aset dan kendaraan dinas sejumlah 643 kendaraan.

Acara selanjutnya adalah penyerahan aset pemekaran daerah (tanah dan bangunan) dari Kabupaten Sarmi kepada Mamberamo Raya,  Paniai kepada  Intan Jaya.

Kemudian Kabupaten Paniai kepada Deiyai, Biak Numfor kepada Supiori, Jayapura kepada Sarmi, dan Jayapura kepada Kota Jayapura.

Selanjutnya Kabupaten Jayapura kepada Kerom,Merauke kepada Mappi,Merauke kepada  Asmat, dan Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak.

“ Dimana total nilai aset pemekaran tersebut berjumlah Rp. 771.989.959.576”

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Herry Dosinaen ini berlangsung secara kondusif dengan perserta terdiri dari 28 Pemerintah Kabupaten dan 1 Kota.

Sekda Papua Herry Dosinaen,pada kesempatan berpesan kepada seluruh aparat daerah Kabupaten/Kota untuk berkerja lebih ekstra dalam menyusun dokumen P3D yang valid, sehingga hasil yang dicapai lebih optimal “ pungkasnya.

(Matu/Rick).