Jika NJOP Tinggi Para Pengusaha Bisa Ajukan Keberatan Ke Pemkot Jayapura

Suasana rapat sosialisasi zona nilai tanah di ruang rapat Wali Kota Jayapura

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah kota Jayapura melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan rapat sosialisasi zona nilai tanah ,Kamis (13/2/2020) di ruang rapat setempat.

Rapat dipimpin  oleh wakil Wali Kota Jayapura.Ir.H.Rustan Saru.MM, yang turut dihadiri Ketua Komisi C DPRD.Ismail B.Ladopurab dan Kepala BPN Jayapura,

Wakil walikota ,Ir.H.Rustan Saru,MM, kepada semua pengusaha menjelaskan  apa yang dilakukan oleh pemerintah mengacu kepada rekomendasi KPK RI .

“ Yang dilihat bahwa zona nilai jual tanah bumi per meter di daerah-daerah bisnis masih rendah “tukasnya.

Sementara itu Kepala Bapenda Roby K.Awi,ketika dikonfirmasi mengaku tujuan dilakukan rapat, untuk mensoialisasikan zona nilai tanah kepada pimpinan Hotel,PPAT ,Ruko Toko,SPBU.

Bahkan yang telah dilakukan uji petik atau pendataan ulang nilai tanah di 16 titik yang ada di 5 Distrik,sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Untuk itu Bapenda dan BPN menyampaikan sosialisasi kepada wajib pajak agar mereka mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),per meter khusus untuk tahun 2020 ,2021, 2022 “ungkap Roby.

Roby merincikan 16 titik yang telah dilakukan pendataan ulang zona Nilai tanah ini adalah Distrik Jayapura Utara,untuk kelurahan bayangkara,dan kelurahan gurabesi.

Distrik Jayapura selatan,keluraham Ardipura,Entrop,Hamadi.Kemudian Distrik  Abepura Kelurahan Wahno,Vim,Waimhorok,kota baru,Asano,aAwiyo dan kelurahab Yobe.

Selanjutnya Distrik Heram ,yaitu Kelurahan Hedam,Waena,Yabansai dan Distrik Muara Tami yaitu di Kelurahan Koya Barat ,

Pada intinya lanjut Roby yang dilakukan oleh badan pendapatan daerah dan BPN Kota Jayapura adalah pendataan ulang zona nilai tanah di lokasi komersial atau lokasi yang memberikan kontribusi “jelasnya.

“ Dalam pendataan ini tidak semua lokasi yang mengalami perubahan zona nilai tanah.Sementara lokasi-lokasi di luar zonq bisnis, masih menggunakan NJOP tahun 2017, 2018 dan 2019 “kata Roby.

Oleh karena itu kami bekerja sama dengan BPN kota untuk melakukan uji petik atau pendataan ulang di lokasi-lokasi bisnis untuk menentukan NJOP bumi dan bangunan.

Namun kata Roby,jika para pengusaha merasa keberatan, karena nilai yang ditetapkan tinggi dan cukup mengganggu ,maka  mereka punya hak untuk mengajukan keberatan kepada pemerintah kota “jelas Awi.

Ditambahkan, para pelaku usaha dan Notaris sangat setuju atas langkah pemerintah kota yang sangat baik.

Namun atas saran yang diberikan oleh pemerintah jika nilai NJOP terlalu besar bagi mereka mungkin pemerintah bisa memberikan kebijakan untuk mengurangi nilai NJOP untuk bumi.

Menurutnya nilai NJOP bumi ini sudah merupakan nilai akhir yang akan dipakai oleh Bapenda kota Jayapura untuk menentukan harga permeter “pungkasnya.

(Arch).