Jayapura,Teraspapua.com – Diduga mengunakan Dokumen Palsu Pada Pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Papua, Wakob Kombo selaku masyarakat biasa melaporkan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Papua YB ke Polda Papua, dan membuat pengaduan di KPU Provinsi Papua.
Pertama saya ingin menegaskan, saya bukan sebagai Tim Sukses atau Pendukung Pasangan Calon Tertentu, saya Masyarakat biasa, ujar Wakob Kombo didampingi 2 kuasa hukumnya di Abepura, Kamis (19/9/2024).
Menurut Wakob, dirinya tidak punya kepentingan dalam Pemilukada Gubernur Provinsi Papua. Oleh karena itu, saya ingin pemilukada dapat berjalan secara Fairs dan Demokratis, dan Saya laporkan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen atau salah satu surat,
Wakob menuturkan, selaku masyarakat berpatokan menanggapi hal tersebut dengan calon wakil gubernur Provinsi Papua YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024. Tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.
“Masukan kami adalah kami menemukan bahwa diduga ada surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP, dan Kedua surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024; yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh ketua pengadilan negeri kelas 1A Jayapura, atas nama Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua YB,” ujarnya.
“Didalam surat tersebut terncantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl.Baliem No.8 Dok V Jayapura, RT.003/RW 002 kelurahan Mandala Kecamatan
Jayapura Utara,” sambung Wakob.
Dengan hal itu, lanjut Wakob terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan pengadilan negeri
jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 diatas, lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl. Baliem No. 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024.
“Dua surat keterangan pengadilan negeri Jayapura yang dimiliki oleh saudara YB tersebut diduga ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika
disandingkan dengan surat keterangan yang dimilki oleh calon lain,” ungkapnya.
Wakob menyebut, seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.
“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan pengadilan negeri yang dimiilki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainya,” katanya.
Dengan dua temuan tersebut, selaku masyarakat mohon kiranya KPU Provinsi Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut.
“Karena bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan,” tuturnya.
“Surat keterangan dari pengadilan negeri kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024, atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan mandala,” sambung Wakob.
Ia menambahkan, dengan melihat ada kejanggalan tersebut maka pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mesti tegas dalam melakukan verifikasi.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon membenarkan bahwa memang ada pengaduan terkait hal tersebut masuk jam 24.00 WIT.
Merespon itu, lanjut kata Steve saya memerintahkan staf untuk verifikasi klarifikasi ke Pengadilan negeri Jayapura.
“Hanaya saja, sampai saat ini hasil klarifikasi dan verifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Jayapura saya belum terima dari staf saya, karena saya baru tiba di kantor,” tandas Steve Dumbon.