Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua rencana mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana.
Yang di dalamnya akan membahas covid-19. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Ini pokok pikiran saya, yang coba kita diskusikan ke teman-teman pimpinan beserta Badan Legislatif (Baleg) dan staf ahli, untuk membentuk Perda Penanggulangan Bencana,” ungkap Jhony Banua Rouw,SE kepada wartawan, Rabu (13/05/2020).
Dijelaskannya Banua Rouw,latar belakang dirinya mendorong agar dibentuknya perda tersebut yakni, karena Papua tidak bisa terus bertahan dengan pembatasan penerbangan dan pelayaran komersil. Sebab, suatu saat pasti pembatasan tersebut harus dibuka.
“Apalagi banyak orang Papua yang ada di luar (Papua) begitu juga sebaliknya. Tidak hanya itu banyak juga masyarakat Papua yang tertahan di satu daerah dan tidak bisa pulang ke daerahnya karena akses ditutup,” jelas Banua Rouw.
Menurutnya, jika pembatasan penerbangan terus dilakukan, maka akan berdampak pada APBD. Oleh sebab itu, harus ada solusinya dengan memperketat orang yang masuk ke Papua.
“Jadi di dalam Perda yang akan dibentuk, juga membahas tentang karantina mandiri. Bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disediakan pemerintah,” terang Banua Rouw.
Selain itu lanjut Banua Rouw, dalam Perda tersebut juga berbicara soal pengawasan yang lebih ketat. Sehingga apa yang dikerjakan oleh pemerintah melawan covid-19 tidak sia-sia setelah akses penerbangan dan pelayaran penumpang dibuka.
“Jadi semua aspek akan kita lihat, tapi lebih fokus penangan covid-19. Contoh undang-undang karantina, dimana setiap orang yang datang harus melakukan karantina mandiri “ jelasnya.
Misalnya ,ODP harus punya tempat sendiri untuk isolasi. Tapi kalau tidak bisa disiapkan mereka wajib masuk ke tempat yang disiapkan pemerintah,memang dibutuhkan anggaran yang besar maka itu kita buat perda.
Dikatakan, jika pembatasan terus dilakukan, maka otomatis Pemerintah tidak akan mampu menanggulangi kebutuhan masyarakat.
Sehingga bisa menimbulkan situasi kamtibmas yang tidak stabil.
“Ya kita berdoa semoga Tanah Papua kondisinya cepat stabil. Jadi kalau ada kabupaten di Papua yang sudah bersih tidak perlu lagi ditutup”pintanya.
Tapi ,hanya untuk dengan sesama daerah yang hijau,namun kalau untuk ke luar Papua tidak. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti biasa.
Dalam Perda yang akan didorong itu juga membahas harga sembako dan komoditi lainnya di tengah pandemi covid-19 ini “ tambahnya.
“Mungkin ada batas atas, Itu kita kembalikan ke masing-masing daerah ,tapi tetap berpatokan sama perda. Sehingga pengusahan tidak seenaknya menaikkan harga,” pungkasnya.
(Matu).