Jayapura,Teraspapua.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 kota Jayapura,Ir.H.Rustan Saru,MM memantau pelaksanaan sweeping masker sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura,Selasa (23/6/2020).
Dari hasil pantauan di 10 titik pada 5 Distrik,Wakil Wali Kota Jayapura ini juga mengakui masih banyak warga kota yang belum disipin dalam penggunaan masker.
Bahkan terpantau oleh media ini,warga yang tidak menggunakan masker langsung mandapat sangsi sosial ,dengan membuat pernyataan dan membersihkan sampah di lokasi sweeping.
“ Dari hasil pantaun tadi ada beberapa oknum masyarakat yang belum begitu disiplin terhadap protokoler kesehatan. Karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah ”terang Rustan Saru saat melakukan pantauan di depan Goor Cendrawasih,Distrik Jayapura Utara.
Baik itu saat mengendarai kendaraan roda dua dan empat,termasuk masyarakat yang menggunakan angkutan umum.Rata-rata disetiap titik ada sekitar 50 pelanggar yang terjaring karena tidak menggunakan masker itu.
Sehingga sesuai dengan peraturan Walikota nomor 19 tahun 2020 ,maka yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi administrasi berupa surat pernyataan kemudian sanksi sosial yaitu kerja bakti di lokasi sweeping.
Lanjut dikatakan Rustam Saru, tujuan dilakukan sweeping agar masyarakat bisa membantu Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid – 19.
“Karena salah satu faktor penyebab terjadi penyebaran virus mematikan itu akibat dari tidak disiplin warga dalam menggunakan masker,tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan.
Kita berharap dengan adanya sweeping ini menjadi efek jera kepada warga kota yang tidak disiplin atau Orang Kepala Batu (OKB).
Menurutnya,ini juga bisa memberikan motivasi dan dorongan dan pelajaran agar di hari-hari berikut masyarakat lebih disiplin.
“ Setiap hari harus merubah perilaku hidup kita, karena jika tidak terbiasa menggunakan masker maka itu dianggap biasa saja padahal penyebaran virus corona tentu mengancam jiwa kita juga”tegasnya.
Untuk itu ini merupakan langkah awal untuk memberikan pelajaran kepada warga yang masih membandel.Sehingga jika bepergian sudah taat menggunakan masker.
Kita minta warga kota bekerjasama agar di hari-hari berikutnya keluar rumah sudah disiplin menggunakan masker.Yang jelas kita minta seluruh warga kota patuh terhadap protokoler kesehatan , karena apa yang dilakukan ini tentu untuk keselamatan kita bersama”tandasnya.
Di tempat yang sama salah satu anggota Pansus Covid – 19 DPRD kota Jayapura,Fajar Rizky Wanggai,SH mengakui peraturan Walikota nomor 19 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan ditindaklanjuti dengan sweeping hari ini merupakan langkah yang strategis dari Gugus Tugas kota Jayapura.
“ Ini tentu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 di ibukota provinsi papua ini” terangnya.
Menurut Fajar Riski Wanggai ,sweeping masker ini juga tentu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih enggan memakai masker.
Padahal menurut politisi Nasdem itu, berulang kali Pemerintah memberikan himbauan sampai dikeluarkannya peraturan walikota namun masyarakat juga masih ada yang kepala batu.
Untuk itu langkah Pemkot sangat perlu, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel .
Namun kata Fajar Riski Wanggai,ke depan kita lihat, dan setelah pelaksanaan ini Pansus berharap bahwa tanpa ditegur oleh Pemerintah masyarakat sudah harus sadar sendiri untuk menjaga kesehatan diri sendiri terutama dalam menggunakan masker ” pungkasnya.
(Ricko).