Jayapura,Teraspapua.com – AKY pria berusia 30 tahun warga Jalan Serui Dok IX Distrik Jayapura Utara diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawah senjata jenis senapan angin Fox Inovation Air Rifle Call 4,5 mm, sebuah sangkur dan rantai besi, Rabu (5/8/2020) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dalam pernyataannya melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, mengungkapkan pelaku ditangkap di kawasan PTC Entrop ketika pihaknya mendapati informasi warga.
“Kami menerima laporan warga bahwa adanya oknum masyarakat yang membawa senjata di tempat keramaian, dan selanjutnya kami lakukan pengembangan”ujarnya.
Pelaku kami amankan beserta barang bukti tanpa perlawanan dan selanjutnya kami bawah guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Yosias Pugu menjelaskan dari hasil interogasi singkat AKY mengaku dirinya berprofesi sebagai security.
“Ia mengaku kalau senapan angin, sangkur dan rantai besi itu untuk mendukung dirinya saat menjalakan tugas sebagai security di salah satu perusahaan swasta,”ucap Kapolsek.
Saat ini kata AKP Yosias Pugu, pelaku AKY masih menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.
“Barang bukti sudah kami amankan, sedangkan pelaku masih masih di periksa terkait senjata jenis senapan angin dan senjata tajam yang dimilikinya,” ucapnya.
(Redaksi).