Rekomendasi Bawaslu, KPU Papua Perintahkan KPU Kota Lakukan Perbaikan Data

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi
Papua, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 di Hotel Horison Ultima Entrop, Kamis (12/12/ 2024).

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPU kota Jayapura, bergantian membacakan kejadian khusus dan rekomendasi Bawaslu kota Jayapura terhadap rapat Pleno di tingkat Kota Jayapura yang tidak sesuai prosedur.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon kemudian menskorsing rapat pleno pada pukul 20.58 WIT, seraya memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk lakukan pembetulan data model D hasil
gubernur dan wakil gubernur Papua, untuk distrik Jayapura Selatan.

Sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura, PPD Jayapura Selatan, dan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias
Bisai yang dimuat dalam form keberatan.

Pembentulan data ini terkait masalah penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

“Intisari adalah dalam pleno KPU Kota Jayapura, dari catatan rekomendasi Bawaslu tidak dilakukan pembetulan, karena itu rekomedasi adalah segera lakukan penyandingan
data” terangnya.

Dikatakan, sesuai dengan PKPU 15 pasal 4 ayat 1 KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota wajib Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota,
apabila terdapat pelanggaran administrasi pemilihan.

“Sesuai dengan perintah PKPU, apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas,” katanya.

Dalam rapat tersebut, saksi paslon 02 mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya perintahkan lakukan pembetulan data.

“Banyak jalan menuju Roma, MK hanya salah satu jalan,jadi salah satu jalan adalah kita lakukan penyandingan data. Rekomendasi Bawaslu ini harus dilakukan oleh teman-
teman KPU Kota” tegasnya.

Diketahui, ada indikasi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura.
(zon)