5 Bapaslon Lolos Pendaftaran, Siap Bertarung di Pilkada Supiori

Supiori,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Supiori secara resmi menerima pendaftaran 5 bakal pasangan calon, terhitung Jumat (4/9/2020 ,) hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIT.

Berdasarkan data yang dirilis resmi dari KPUD Supiori, pada Jumat (4/9/2020) pukul 12.30 WIT, pasangan bakal calon bupati Ronny SG Mamoribo,SSTP,MSi dan bakal calon wakil bupati, Alberth Rumbekwan,SH “MARUM” yang diusung oleh koalisi partai Nasdem, partai PDIP dan partai Perindo.

banner 325x300banner 325x300

Selanjutnya pada pukul 15.00 WIT, pasangan yang mendaftar adalah bakal calon bupati, Obeth Rumabar, SPAK,MPd dan bakal calon Wakil bupati, Daud O. Marisan,SPd,MPd “RUMARI”yang diusung koalisi partai PAN, Garuda dan PKB.

Pada hari Sabtu (5/9/2020) pukul 12.45 WIT, pasangan yang mendaftar adalah bakal calon bupati, Ruth Naomi Rumkabu,SPd dan bakal calon wakil bupati, Piet Yan Karel Pariaribo,SH “NAPI” yang diusung koalisi partai Gerindra,Hanura dan PKS.

Selanjutnya pada pukul 14.38 WIT, pasangan yang mendaftar adalah calon perseorangan yakni bakal calon bupati, Jacobus Kawer dan bakal calon wakil bupati Salomo Rumbekwan.

Kemudian pada hari Minggu (6/9/2020) pukul 13.50 WIT, pasangan yang mendaftar adalah pasangan bakal calon bupati, Drs Yan Imbab dan bakal calon wakil bupati, Nichodemus Ronsumbre “IMANI” yang diusung koalisi partai Golkar dan partai Demokrat.

“Sesuai regulasi , untuk hari ketiga pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIT, tetapi karena Supiori pulau injil, maka kita buka seusai ibadah atau pukul 12.00 WIT. Dimana LO (Liaison Officer,red)nya meregistrasi pendaftaran pada pukul 14.00 WIT,”kata Plt.Ketua KPU Supiori, Selvia Mundoni,S.T di Kantor KPU Supiori, Minggu (6/9/2020).

Dikatakan, untuk kedua bakal calon yakni bakal calon bupati, Yan Imbab dan bakal calon wakil bupati, Nichodemus Ronsumbre kemudian datang bersama dengan masa pendukung dan pihaknya menerima kehadiran bakal calon, selanjutnya menerima pencalonan dan mengecek syarat pencalonan, kemudian di teliti dan di verifikasi.

“Kita melakukan dua kali skors pleno, karena kondisinya belum di fotocopy (berkas pencalonan,red), nah setelah di fotocopy dan diurutkan kami beri waktu 2 jam untuk mengurutkan form B-KWK Parpol, B.1-KWK Parpol, B.2-KWK Parpol dan B.3-KWK Parpol,”katanya lagi.

Selvia membeberkan, KPU Supiori kembali mengecek berkas pencalonan dari paslon IMANI memenuhi syarat dan diterima oleh KPUD Supiori dan dikeluarkan berita acara penerimaan berkas, dengan lampiran pemeriksaan kesehatan baik untuk pemeriksaan narkoba, pemeriksaan kesehatan lengkap dan psikotest yang dilaksanakan di Kota Jayapura, merujuk pada MoU KPU Provinsi Papua dan IDI Provinsi Papua.

“Jadi untuk pemeriksaan kesehatan kami sudah kerjasama dengan IDI Biak-Supiori dalam hal ini dr.Janggo, nanti beliau yang pengurutan pemeriksaan calon, untuk Supiori sesuai jadwal dari KPU Provinsi itu tanggal 4-11 September,”ujarnya.

Menurutnya, setelah melewati proses verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Supiori, selama 2 jam dimana Plt Ketua sempat menskor proses verifikasi selama 2 kali, agar paslon melengkapi berkas-berkas yang belum dilengkapi, setelah dilengkapi, KPU kembali melakukan verifikasi.

Dimana dari hasil verifikasi terhadap B-KWK Parpol, tentang surat pencalonan, B.1-KWK Parpol, tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon, B.2-KWK Parpol tentang surat pernyataan Kesepakatan Parpol dalam pencalonan, B.3-KWK Parpol tentang surat pernyataan kesepakatan antara parpol dengan paslon, maka KPUD Supiori secara resmi menerima pencalonan pasangan IMANI dan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas.

Tentu disertai lampiran untuk pemeriksaan kesehatan yang bakal dilaksanakan di Jayapura, sesuai dengan Memorandum Of Understanding (MoU) antara KPU Provinsi Papua dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Papua.

Dirinya menjelaskan, untuk syarat pencalonan yang harus dipenuhi bagi pasangan yang diusung partai politik diantaranya BKWK Parpol dan B1KWK Parpol, sedangkan untuk pasangan calon perseorangan harus menyertakan BKWK Perseorangan dan B7KWK Perseorangan.

“Untuk syarat calon diantaranya surat belum pernah dipidana, bebas dari utang pailit, tidak sedang menjalani hukuman, KTP, hingga surat kesehatan dari dokter “jelasnya.

Salah satu bakal calon bupati , Drs Yan Imbab secara gamblang mengungkapkan optimisme memenangi Pilkada Supiori 2020, yang digelar pada 9 Desember mendatang.

“Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena Tuhan baik, (sehingga,red) memberikan kesempatan kepada kami pada hari ini (Minggu 6/9), menjadi pasangan terakhir yang mendaftar dan syarat-syarat sudah dipenuhi,”ungkapnya.

Lanjutnya, KPU secara resmi menerima pasangan kami (Yan Imbab-Nicho Ronsumbre) diterima sebagai bakal calon untuk berkontestasi pada 9 Desember 2020.

Imbab menyebutkan bahwa ada berkas-berkas yang harus dilengkapi, tetapi sudah secara fisik dibuat surat (dari Tim Kampanye IMANI) kepada Ketua Pengadilan Negeri Biak dan juga Pengadilan Niaga Makassar.

“Saya yakin pada waktu yang tidak terlalu lama, surat tersebut sudah diterima oleh Tim kampanye, untuk selanjutnya dilaporkan,”sebutnya.

Ditambahkan, IMANI menawarkan visi yang mendorong meningkatkan Kabupaten Supiori menjadi kabupaten unggul di bidang pariwisata, perikanan dan kelautan, selain itu program prioritas lainnya mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan,”pungkasnya.

(Redaksi).