Wali Kota Minta Pengguna Anggaran Laksanakan Kegiatan Secara Konsisten

Atas nama Wali Kota., Wawali Terimah Perda APBD-P dan Perda Non APBD dari Dewan

Jayapura, Teraspapua.com – Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19 ,Pemerintah telah melakukan upaya penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan berfokus pada refocusing kegiatan dan alokasi belanja.

“Jadi untuk pelayanan kesehatan jaring pengaman sosial (social safety net) serta penanganan dampak ekonomi kepada dunia usaha dan masyarakat yang terdampak covid- 19,”kata Wali Kota Jayapura DR.Benhur Tomi Mano, MM saat menyampaikan pidato penutupan rapat Paripurna pembahasan Raperda APBD-P dan Perda non APBD, secara virtual, Selasa (29/9/2020).

Untuk itu lanjut Wali Kota, semua pengguna anggaran diingatkan untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan secara konsisten dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya berdasarkan prinsip-prinsip akuntabel transparan dan partisipatif.

Dikatakan, anggaran pendapatan daerah terbagi atas dua kelompok besar yakni PAD yang dikelola sendiri oleh pemerintah kota Jayapura dan pendapatan daerah yang bersumber dari transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Terkait dengan manajemen PAD, saya sangat pahami permasalahan dalam pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, namun untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan strategi dan metode tertentu yang diharapkan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan dengan tidak memberatkan masyarakat.

“Jadi dalam kondisi kota Jayapura masih berada dalam zona merah pandemi Covid-19, maka berbagai langkah strategi yang dilakukan eksekutif melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan asli daerah,”terangnya.

Sementara kata pria yang akrab disapa BTM itu, anggaran belanja daerah merupakan batas pengeluaran tertinggi dalam satu tahun anggaran.

Lanjut dijelaskan, Perda tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi covid 19,dimana penyebaran positif covid 19 di kota Jayapura yang terus meningkat di berbagai cluster.

Baik keluarga, Fasilitas Kesehatan, perkantoran, pendidikan akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi protokoler kesehatan.

“Jadi dengan ditetapkan Peraturan daerah tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019, diharapkan mampu memenuhi tujuan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dan penerapan adaptasi tatanan kehidupan normal baru secara terintegrasi dan efektif,”papar BTM.

Selanjutnya, terkait dengan Perda pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan pekerja bukan penerima upah, orang nomor satu di kota Provinsi Papua ini menjelaskan dalam kondisi kesempatan pertumbuhan ekonomi nasional akibat Cofid-19 yang secara pasti akan berdampak pada timbulnya risiko sosial serta berpotensi memunculkan masalah kemiskinan baru di lingkungan masyarakat kota Jayapura

Maka lanjutnya, program jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu alternatif strategi untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial tersebut.

“Dengan ditetapkan Peraturan daerah ini ini, maka diharapkan dapat memenuhi tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah di kota Jayapura,”jelasnya.

Terpenuhinya hak atas jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja bukan penerima upah di kota Jayapura,”tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota.Jayapura Abisai Rollo, SH menyatakan Rancangan peraturan daerah tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Corona virus disease 2019 sesungguhnya tidak termasuk dalam program legislasi daerah tahun 2019.

“Tapi, dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 yang kita hadapi saat ini telah berdampak terhadap kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat termasuk dengan adanya penurunan berbagai aktivitas masyarakat,”ujar Abisai.

Pada kesempatan tersebut ketua Dewan menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatian baik Legislatif dan Eksekutif.

Politisi Golkar itu mengatakan, pimpinan Dewan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura dapat memahami dan merespon dengan baik maupun dapat menerima dan memaklumi pidato Wali kota Jayapura dalam pengantar nota keuangan raperda APBD perubahan Tahun Anggaran 2020,”

Di situ ditegaskan, total anggaran belanja dalam struktur APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.1.311.500,410.016.

Yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.251.507.984.833 ditambah penerimaan pembiayaan sebesar.Rp.59.992.425.183. Atau jumlah tersebut sama dengan belanja daerah sebesar.Rp 1.299.500.410.016. Ditambah pengeluaran pembiayaan Rp.12.000.000.000.

“ Dengan melihat kondisi struktur APBD perubahan TA 2020 tersebut tentu mengalami kondisi yang demikian, karena pelaksanaan saat ini sangat dipengaruhi oleh perubahan yang signifikan akibat adanya pandemi global Cofid-19 yang melanda dunia termasuk kota Jayapura,”ungkapnya.

Abisai Rollo juga menambahkan, sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh alat-alat kelengkapan dewan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keputusan dan penetapan Perda APBD perubahan TA 2020 dan penetapan Perda APBD.

“Ini diharapkan menjadi perhatian yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif,”pungkasnya.

(Ricko)