Tutup Posko Kebakaran, BTM Tegaskan Pihak-Pihak Yang Galang Dana di Jalan Dihentikan

Jayapura, Teraspapua.com –  Wali Kota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano,MM resmi menutup Posko Kebakaran Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kamis ( 29/10/2020).

Dimana selama 7 hari Pemkot tetapkan penanganan bencana kebakaran, kemudian atas kebijakan Wali Kota Jayapura maka ditambah lagi 3 hari menjadi 10 hari.

“ Hari ini saya akan menutup posko pelayanan dihari ini, sesuai dengan prosedur penaganan bencana pemerintah Kota Jayapura, “ ujar Benhur Tomi Mano.

Pada kesempatan itu orang nomor satu diibukota provinsi Papua itu menegaskan, bantuan akan disalurkan tepat pada orang dan jumlahnya dan tepat dengan barang, supaya para korban dapat terlayani dengan baik.

Kepada semua pihak lanjut Wali Kota, orang perorang dan organisasi yang saat ini masih menggalang bantuan di jalan-jalan raya agar hari ini juga dihentikan. Hari ini terakhir, dan saya minta Kapolresta Jayapura kota menertibakan itu.

“Jangan mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain,” tegasnya.

Ditambahkan, selanjutnya bagaimana penangangan pemerintah kota setelah hari ini posko di tutup. Saya telah memerintahkan dinas PUPR untuk membuat gambar perencanaan untuk pemilik rumah yang resmi dan bukan rumah sewa.

Nantinya kata Benhur Tomo Mano, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan Balai perumahan provinsi Papua dan satuan penangan rumah kumu di kota Jayapura.

“ Saya minta dukungan data yang kongkritdari RT dan RW di lokasi kebakaran,” ucapnya.

Selain itu janji orang nomor satu di ibu kota provinsi Papua itu, Pemkot  akan memberikan uang  rumah sewa kepada para kepala keluarga yang terdampak.

Besaran bantuan belum dibicarakan karena masih akan dihitung sesuai jumlah dana yang tersediah,” tandasnya.

Kepala Dinas Sosial, Irawadi dalam laporan mengatakan, selama 8 tahun kepemimpinan Wali kota Benhur Tomi mano, inilah musiba kebakaran yang terbesar.

Dimana ada 147 rumah ludes dilalap sijago merah, yang membuat 398 kepala keluarga dan 1.500 jiwa kehilangan tempat tinggal.

Lanjut dilaporkan, berdasarka surat pernyataan tanggap darurat dari Wali  kota Jayapra nomor 364/2073 tanggal 20 Oktober 2020, ditetapkan selama 7 hari. Kemudian diperpanjang selama 3 hari menjadi 10 hari.

“Dengan pertimbangan, bahwa warga terdampak masih membutuhkan layanan bantuan dan pendampingan serta banyaknya masyarakat yang masih memberikan bantuan,” terangnya.

Irawadi merincikan, untuk jumlah kunjungan layanan kesehatan selama 10 hari sebanyak 248 pasien, dengan berbagai penyakit yang berbeda.

Untuk masyarakat yang menyalurkan bantuan sebanyak 1.080 kelompok instansi pemerintah, swasta partai politik dan oraganisasi masyarakat,” pungkasnya.

(Let)