Jayapura,Teraspapua.com – PT Papua Graha Persada kembalikan kerugian negara senilai Rp 9,6 milyar lebih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terkait kasus laporan fiktif pertanggung jawaban dana hibah di Kabupaten Waropen tahun anggaran 2016 dan 2017.
Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan, terkait dengan kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan dana hibah APBD pemerintah daerah kabupaten Waropen.
“Jadi, PT Papua Graha Persada yang menerima dana hibah senilai Rp 9,6 milyar lebih itu, perusahaan tersebut telah mengembalikannya kepada kami Kejati Papua,” ujar Kondomo kepada awak media di Kantor Kejati setempat, Rabu (10/03/2021).
Lebih lanjut dikatakan Kondomo, pengembalian kerugian negara tersebut ke Kejati Papua, pada tanggal 19 Februari 2021 denga jumlah sebesar Rp 9,6 milyar lebih.
“Hasil pengembalian kerugian negara ini, kita akan titipkan di Bank BNI 46 Jayapura”, terang Kondomo.
Ditegaskannya, sekalipun PT tersebut sudah mengembalikan kerugian negara, status penanganan masalah ini akan tetap kami proses. Selanjutnya menyangkut status orang-orangnya akan kita pertimbangkan kemudian,” pungkasnya.
(Matu)