Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Jayapura, Ny. Maria J Pekey melaksanakan pengukuhan pengurus 49 unsur pelaksana (UP) di lingkungan pemerintah Kota Jayapura, masa bhakti 2019 – 2024. Pengukuhan berlangsung di parkiran utama kantor Wali Kota, Kamis ( 17/6/2021).
“Jadi ada 49 unsur pelaksana (UP) DWP yang dikukuhkan yang terdiri dari OPD 26 dari 29 OPD, Distrik 4 UP dari 5 Distrik dna Kelurahan 17 UP dari 25 Kelurahan. Kemudian Dharma Wanita instansi vertikal sebanyak 2 UP yaitu kantor Pertanahan dan DWP KSOP.” terang ketua DWP Ny. Maria J. Pekey dalam sambutannya.
Lanjut Maria, organisasi Dharma Wanita dalam posisi sebagai wadah berhimpun para istri aparatur sipil negara yang bekerjasama dan melayani pemerintah daerah.
“Maka itu, menjadi kewajiban bagi pengurus dan anggota untuk mendukung pemerintah daerah. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” cetusnya.
Sebagai istri ASN, maka satu keharusan untuk mendukung penuh dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari suami,” imbuh Maria.
Ditekankan kepada DWP unsur untuk jalankan organisasi sesuai dengan pedoman anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
“DWP kota dan unsur pelaksana adalah bersifat kolektif kepemimpinan bersama, sehingga kedepankan keterbukaan, kerjasama dan koordinasi semua pengurus,” harapanya.
Kemudian lanjut Pekey, menyusun program kerja yang mudah dikerjakan dan sesuai dengan kebutuhan anggota serta kondisi ril di masyarakat, sesuai sumber daya manusia dan organisasi.
Yang terpenting Maria mengingatkan, untuk mengelola keuangan berbasis kinerja. Tertib administrasi dan sesuai aturan pengelolaan keuangan pemerintah.
Ditambahkannya, Wali Kota selalu mengingatkan kepada kami sebagai istri ASN untuk harus mengingatkan suami dalam bekerja.
“Tapi setiap bulan, ada arahan khusus dari ketua dan saya juga ingatkan kepada ibu-ibu agar memperhatikan suami-suami. Walau peran mereka ganda sebagai ibu rumah tangga tapi juga sebagai ASN,” ujarnya.
Pekey juga mengungkapkan, dana hibah yang diberikan Pemkot seperti yang sudah diutarakan oleh Wali Kota bahwa 1 unsur mendapatkan Rp8 juta. Jadi kami bijaki dala program tahun 2021.
Bawa tahun kita akan membutuhkan anggaran sebesar Rp312 juta yang dikucurkan kepada unsur pelaksana. Untuk pencairan tentu syaratnya adalah SK pengukuhan, program kerja dan harus mempunyai anggaran belanja,” pungkasnya.
(Let)